Tribunenews.com, Jakarta – Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Ketua KSPI Said Iqbal memaparkan dua tuntutan utama buruh terhadap pemerintah dalam program May Day 2024.
Permintaan tersebut adalah untuk mencabut omnibus law penciptaan lapangan kerja dan menghilangkan outsourcing serta menolak upah rendah.
Iqbal mengatakan, operasi May Day 2024 dilaksanakan di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate dan Mimika.
Sedangkan tenaga kerja yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 200.000 orang.
“Peserta May Day 2024 menuntut dua tuntutan utama di seluruh Indonesia, seperti: mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM; menghilangkan outsourcing dan menolak upah rendah,” kata Iqbal kepada Tribunnews.com, Rabu (1/5). /2024).
Iqbal mengatakan, setidaknya ada sembilan alasan buruh menolak aturan tersebut. Katanya, hal ini karena upah minimum sudah kembali ke konsep upah minimum.
Lalu ada faktor outsourcing dalam hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang bisa dioutsource. Pembatasan diatur dalam peraturan pemerintah.
Artinya negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing, kata Iqbal. Kesejahteraan Buruh – Rabu (1/5), ratusan buruh berdemonstrasi di depan Gedung Grahadi Suryo Surabaya. Program ini diselenggarakan oleh Suara Kesejahteraan Shramik dalam rangka Hari Buruh Internasional. Surya/Ahmed Jaimul Haq (Matahari/Surya/Ahmed Jaimul Haque)
Iqbal melanjutkan, pihaknya juga berulang kali menyoroti kontrak, bahkan ada 100 kontrak.
Iqbal mengatakan, yang dimaksud dengan akad seumur hidup adalah akad yang berulang, meski dengan batas waktu lima tahun.
Keempat, pembayaran kompensasi finansial. Kalau aturan dulu kalau pekerja dipecat bisa mendapat kompensasi dua kali lipat, sekarang bisa 0,5 kali lipat, ujarnya.
Alasan lain yang dia katakan adalah bahwa berhenti merokok menjadi lebih mudah.
“Rekrutmen mudah, mudah lelah ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah lelah, mudah merekrut berarti pekerja tidak memiliki keamanan kerja. Keenam, jam kerja fleksibel,” ujarnya.
Ketujuh, Iqbal melanjutkan perjanjian ijab kabul. Ia mengatakan, hal ini disebabkan belum adanya kepastian upah bagi pekerja perempuan yang mengambil cuti haid atau cuti hamil khususnya.
“Delapan, mereka TKA. Di Peru sudah dibuat undang-undang, diatur boleh bekerja dulu, baru mengurus administrasi kalau lulus,” kata Iqbal.
Akhirnya, banyak penghapusan sanksi pidana dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya memuat omnibus law tentang hak cipta atas suatu ciptaan, telah dicabut, ujarnya.