TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah rumah kosong di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Jawa Barat menjadi sasaran sekelompok pencuri.
Kamera pengawas CCTV menangkap aksi perampokan dimana pelaku mencuri perhiasan senilai Rp 350 juta.
“Pihak Jatanras setempat mengungkap kasus perampokan rumah di kawasan Bekasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (10/11/2024).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, kecelakaan rumah itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (24/9/2024).
“Pada hari dan tanggal tersebut, kami melaporkan adanya kasus pencurian yang melibatkan harta benda korban yang berupa gelang, kalung, cincin, dan logam mulia sekitar 200 gram,” kata Wira.
Wira mengatakan, pemilik rumah memasukkan seluruh perhiasannya ke dalam tas yang ditempelkan di meja rias di kamar tidur rumah.
Pemilik rumah meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong dan pintunya terkunci.
“Setelah kami periksa, kamarnya berantakan dan emasnya hilang. Dalam rekaman CCTV, terlihat empat orang penyerang dengan dua sepeda motor masuk ke dalam rumah,” kata Wira.
“Membobol kunci pagar lalu pergi dengan membawa tas yang diduga berisi emas.” Kerugian akibat kejadian ini sekitar Rp 350 juta,” imbuhnya.
Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan berbagai petunjuk.
Akhirnya, dua pelaku bernama Robby alias Koko (42) dan Jayadi Natsir alias Yaya (33) ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Kamis (10/10/2024) dini hari kemarin.
Dari hasil penyelidikan, tim mendapat petunjuk keberadaan komplotan pelaku kejahatan di kawasan Tajur Halang, Bogor. Tim kemudian turun ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku, Robby dan Yaya, serta dengan bukti kejahatannya. “ucap Rovan.
Pihaknya berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan lainnya bernama Abdul Haris (43 tahun) dan Andry (27 tahun) di kawasan Bojong Gede.
Di sana, barang curian tersebut dijual seharga Rp 48 juta kepada Harry Andrio Saputra alias Rio (37) yang turut ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang bukti hasil kejahatan dijual di Rio dengan harga Rp 48,00, ujarnya.
Geng tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam kasus ini, ia didakwa berdasarkan Pasal 363 KUHP atas tindak pidana perampokan berat.