Aksi Cuti Bersama Hakim se-Indonesia, Ini Tuntutannya

Hakim-hakim seluruh Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Hakim Indonesia akan mengambil tindakan cuti bersama pada hari ini (07/10). Aksi ini merupakan bagian dari perjuangan kesejahteraan dan perlindungan profesi peradilan.

Dalam langkah tersebut, para hakim akan bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pertemuan ini akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB di dua lokasi berbeda.

Pertemuan antara Tata Usaha Mahkamah Agung dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan dilakukan secara terpisah, sedangkan kelompok pertama akan bertemu dengan Tata Usaha Mahkamah Agung dan IKAHI Pusat yang bertempat di Gedung Mahkamah Agung, sedangkan kelompok kedua. akan bertemu dengan. pertemuan dengan audiensi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kedua sidang ini bertujuan untuk menyelenggarakan sidang antara Persatuan Peradilan Bersama Indonesia dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan masalah integritas dan perlindungan profesi peradilan,” kata Fauzan Arrasyid, Juru Bicara Persatuan Peradilan Bersama Indonesia, dalam keterangannya, Senin. . (10 Juli).

Dalam rapat tersebut, para hakim akan memaparkan rancangan Undang-Undang Pemerintahan No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Sumber Daya Hakim.

Belakangan, Hakim Gabungan Indonesia juga menyampaikan tiga syarat utama lainnya:

1. Persetujuan rancangan undang-undang tentang kedudukan hakim

Mengupayakan landasan hukum yang kuat dan mandiri bagi profesi peradilan yang diatur sepenuhnya dalam undang-undang tentang kedudukan hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan kewibawaan profesi peradilan di hadapan hukum.

2. Menyetujui UU Penyalahgunaan Pengadilan

Mendorong pengesahan undang-undang untuk melindungi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan. Aturan ini penting untuk menjamin proses peradilan berjalan tanpa campur tangan, ancaman dan tekanan dari pihak manapun.

3. Hukum pemerintah tentang jaminan keselamatan hakim

Mendorong undang-undang pemerintah untuk menjamin keselamatan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan mental dari ancaman atau serangan yang mungkin terjadi selama atau setelah pelaksanaan tugas peradilan.

“Diharapkan dengan adanya harmonisasi undang-undang dan pembentukan undang-undang yang mendukung profesi peradilan, kualitas penegakan hukum di Indonesia semakin terjamin dan harkat dan martabat hakim semakin terjaga,” ujarnya.

Diketahui, ribuan hakim di Indonesia menyerukan libur massal bahkan turun ke jalan. Hal ini disebabkan gaji dan tunjangan yang mereka rasakan tidak mencukupi.

Mereka mengancam akan mengambil cuti pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Gerakan tersebut mengusung slogan “Gerakan Liburan Hakim Seluruh Indonesia”.

Aksinya akan berlangsung di Jakarta nanti. Organisasi atau individu terkait juga akan diundang ke panel juri di kemudian hari.

Kekerasan tersebut konon telah diredam sejak lama. Terdapat 11 poin informasi yang disampaikan yaitu; Gaji dan tunjangan yang tidak memadai, inflasi yang terus-menerus, tidak adanya bonus kinerja hingga tahun 2012, bonus yang tidak merata dan timpang, beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional, kesehatan mental, terjadi rendahnya angka harapan hidup hakim, perumahan dan transportasi yang tidak memadai.

Gerakan kolektif cuti hakim se-Indonesia akan dipimpin oleh ribuan hakim pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolis sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan sosial dan kemerdekaan. hakim yang bertahun-tahun terbengkalai,” kata Fauzan Arrasiid, Juru Bicara Persatuan Peradilan Indonesia, dalam keterangan yang diterima, Jumat (27/9).

“Sebagai akibat dari 12 tahun pengangguran yang tidak diatur, banyak hakim yang kini tidak dapat membawa keluarganya ke tempat pengalaman kerja. Jika mereka harus membawa seluruh anggota keluarganya, para hakim akan mengeluarkan biaya besar yang tidak mampu mereka tanggung. pendapatan mereka saat ini,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *