TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hakim memvonis SYL 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta hingga empat bulan.
“Terdakwa Syahrul Yasin Limpo divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta empat bulan kurungan,” kata Ketua DPR Arta Terezia saat pembacaan putusan di PT DKI Jakarta. , pada Selasa (10). /9/2024).
Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp. 14.147.144.786 dan 30 ribu dollar AS hingga dua tahun penjara.
Berdasarkan pemeriksaan komisi, SYL ditetapkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Selain itu, SYL divonis lima tahun penjara dan diwajibkan membayar uang sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dollar AS.
Keputusan ini memenuhi syarat kejaksaan komisi antirasuah.
Namun hukuman penjara bagi uang yang tidak dikonversi lebih berat dibandingkan JPU KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.
Perkara Nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI diperiksa dan disidangkan oleh Ketua DPR Arta Teresia dengan hakim anggota Subachran Hardy Mulyono, Tegu Harianto, Anton R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta menilai alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri relevan dan benar sesuai dengan hukum karena telah mempertimbangkan secara matang unsur-unsur dakwaan.
Namun majelis hakim PT DKI Jakarta tidak setuju dengan putusan pengadilan terhadap SYL.
Menurut panel, SYL belum memberikan teladan atau contoh yang baik sebagai seorang menteri sehingga hukumannya harus lebih berat demi menegakkan hukum dan keadilan sehingga pemerintah bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (CCN).
“Hukuman badan dan denda yang ditetapkan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga patut diperberat,” kata hakim. Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian RI, divonis majelis hakim 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta Rp14 miliar dan $30 ribu. Di Pengadilan Negeri (Tipikor) Jakarta Pusat untuk penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor), Kamis (7/11/2024). (Tribunnews.com)
Revisi hukuman tersebut lebih berat dibandingkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta plus empat. bulan penjara, ditambah denda Rp 14.147.144.786 dan USD 30.000 paling lama dua tahun penjara.
Kejahatan pungli tersebut dilakukan SYL bersama Direktur Permesinan Pertanian nonaktif Muhammad Hatta dan Rektor Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono yang juga dibacakan putusan bandingnya hari ini.