TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR Miryam S. Haryani, Selasa 13 Agustus 2024.
Anggota DPR periode 2009-2014. akan diperiksa dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Benar, Suster MSH hadir hari ini di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian paket elektronik permohonan KTP tahun 2011-2013, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (13 Agustus 2024).
Ujian Miriam hari ini ditunda. Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya memanggilnya pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Dirjen Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isna Edhi Wijaya; mantan ketua tim teknis TI penerapan e-KTP, Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Nama terakhir Paulus Tannos masuk dalam DPO KPK per 19 Oktober 2021.
Pada 13 November 2017, Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta tiga bulan penjara karena memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam sidang korupsi e-KTP.
Sementara Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta serta tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. pada tanggal 31 Oktober 2022.
Prosedur penyidikan kasus ini terakhir kali diproses pada 29 Juni 2022.
Kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) periode 2009-2019, Gamawan Fauzi. Dia diperiksa sebagai saksi oleh tersangka Paulus Tannos.
Dalam kasus korupsi e-KTP, PT Sandipala Arthaputra pimpinan Paulus diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 145,85 miliar; Miryam S. Haryani dilaporkan mendapat kekayaan $1,2 juta; pengurus bersama konsorsium PNRI diduga memperkaya diri Rp137,98 miliar; dan Perum PNRI diduga memperkaya diri sebesar Rp107,71 miliar; dan Husni Fahmi diduga bertambah kaya sebesar 20 ribu dollar AS dan 10 juta.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa beberapa orang dalam kasus korupsi terkait pembelian KTP elektronik.
Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto.
Kemudian CEO PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung dan keponakan Novant Irvanto Hendra Pambudi.