Tribunnews.com, Jakarta – Guru dan peneliti dari Departemen Hak Bisnis Universitas Binus, Bamban Pratama, menekankan bahwa perlindungan data pribadi di Indonesia membutuhkan reformasi, terutama yang terkait dengan konsep terlupakan (hak terlupakan).
Menurutnya, konsep ini lebih relevan di era digital, di mana data pribadi dapat dengan mudah diperluas dan merusak reputasi individu.
Pengumuman ini diterbitkan di “Level DPC Peradi West Jakarta”, Rabu (18.12.2024) kemarin.
Bambank menjadi pembicara untuk mempelajari “privasi dan perlindungan informasi pribadi di Indonesia.”
Konsep ini mengacu pada situasi di Indonesia, mengingat bahwa telah terjadi privasi dan pelanggaran data pribadi yang hilang.
Bambu juga menunjukkan hilangnya data E-OKTP dan film “Soekarno: Merdek Indonesia”, yang menyentuh pertanyaan tentang bagaimana data pribadi dapat disebarkan tanpa kontrol, bahkan tanpa persetujuan orang yang bersangkutan.
Pada saat yang sama, DPC Peradi West Jakarta melanjutkan kesetiaannya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan hukum bagi pengacara dan masyarakat umum.
Presiden Jakarta Western Peradi DPC Suhendra Acido Hutabarat mengungkapkan bahwa peristiwa ini menghormati Pasal 28 Pasal 18 tahun 2003 (Hukum) tentang Pengacara.
Artikel ini melakukan PED sebagai organisasi hukum untuk selalu meningkatkan kualitas profesi hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin terus memperkaya pengacara dan pandangan hukum tentang publik, terutama dengan edisi terbaru dunia digital,” jelas Azido.
Sumber: Tribun Banten