TribuneNews.com, Jakarta – Kritik terhadap undang-undang keringanan impor meluas.
Kali ini, Ernois Andriandarti, Pengamat Ekonomi Universitas Negeri Sebeles Maret (UNS) Solo, mengkritisi dikeluarkannya perintah Menteri Perdagangan tersebut. 8 tahun 2024, menurutnya, akan berdampak negatif terhadap sektor industri Indonesia.
“Peraturan terbaru yang dikeluarkan Menteri Perdagangan ini mungkin akan menjadi permasalahan baru bagi industri secara umum, khususnya bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Penurunan daya saing tekstil Indonesia belum terjadi dalam satu dekade terakhir saja. “Keadaan tekstil Indonesia lebih-lebih karena Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 bisa diperburuk,” jelas Ernois dalam keterangannya, Kamis (20/6).
Ernois mempertanyakan motif utama di balik langkah pemerintah yang melonggarkan impor karena akan berdampak buruk pada sektor industri dalam negeri dan khususnya lapangan kerja. Menurutnya, saat ini banyak kebijakan yang minim kajian sebelum diterapkan. Akibatnya, kebijakan yang tidak selaras dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat mau tidak mau akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Apa tujuan sebenarnya pemerintah dengan alat ini? Untuk menurunkan inflasi? Kalau iya, berapa persentase yang diharapkan, karena inflasi dan pengangguran merupakan trade-off yang sulit dihindari. Kurva Phillips mengingatkan kita bahwa inflasi yang lebih rendah meningkatkan pengangguran,” jelas Ernois. .
Ernois mengingatkan, pemerintah tetap harus mengedepankan daya saing industri. Menurutnya, sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Indonesia sudah seharusnya mendukung liberalisasi perdagangan. Namun pemerintah harus berhati-hati dan melindungi produsen dalam negeri, terutama jika sektor tersebut jelas-jelas kehilangan daya saing.
“Banyak komoditas Indonesia yang perlu diperkuat daya saingnya. Dengan semakin liberalnya perdagangan internasional, dampak negatif perdagangan internasional akan semakin dirasakan oleh produsen dalam negeri, terutama produsen kecil,” tambah Ernois.
Ia mengingatkan pemerintah agar kemudahan impor harus tegas dan dibatasi agar tidak berdampak buruk pada neraca perdagangan Indonesia yang saat ini sudah surplus. Dalam suratnya, KADIN Luar Negeri meminta pemerintah Indonesia memberikan kemudahan izin impor lebih besar dibandingkan yang dilakukan pada Permendag 8 tahun 2024.
“Jika keringanan impor diterapkan pada bahan baku yang berdaya saing, hal ini tidak menjadi kekhawatiran. Jika keringanan impor diterapkan pada produk pakaian jadi dan tekstil (TPT), maka akan berdampak pada semakin menurunnya daya saing, penutupan pabrik tekstil, dan PHK. Tingkatkan,” tambah Ernois.
Ernois juga menyoroti beberapa asosiasi perdagangan yang menyatakan, pasca Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, mereka mulai kehilangan kontrak dalam negeri karena pelanggannya memutuskan melakukan impor.
“Momentum ini akan menurunkan kepercayaan pengusaha dalam negeri terhadap dukungan pemerintah. “Hal ini dapat mengganggu iklim usaha suatu negara dan jika dibiarkan dapat melahirkan benih-benih guncangan perekonomian nasional,” tambah Ernois (Condon).
Artikel ini telah tayang di Uang dengan judul: Pengamat Sebut Relaksasi Impor Akan Merugikan Industri Dalam Negeri.