Reporter Tribune.com Ilham Ryan Pratama melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar disebut wajib.
Mandat Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut kasus tersebut adalah demurrage diperlukan karena selama ini skema impor dijadikan lahan untuk mencari keuntungan ilegal.
Ari Waibo, Direktur Pusat Penelitian Kejahatan Ekonomi Fakultas (PSKE) Universitas Hukum Islam (UII) Indonesia, mengatakan hal itu menanggapi apa yang disebut skandal impor beras.
“Komisi Pemberantasan Korupsi penting menindaklanjuti laporan yang disampaikan SDR. (23/8/2024) Harus besar, dan impor beras.”) ujarnya kepada media, Jumat.
Ali mengungkapkan, banyak kasus korupsi dalam kegiatan impor pangan dan kasus tersebut dijadikan sebagai sarana untuk mengambil keuntungan secara ilegal.
Ali mengatakan, kasus korupsi impor ini melibatkan bawang merah, garam, dan bahan pangan lainnya.
“Ditemukan beberapa kasus korupsi pada kegiatan impor. Ada kasus korupsi impor bawang merah, impor garam, dan lain-lain,” ujarnya.
Ali yakin, dalam keadaan seperti itu, Biro Pemberantasan Korupsi tidak akan membutuhkan banyak waktu untuk menyelesaikan penyidikan.
Dia mengatakan, kasus ini perlu diselesaikan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi perlu melaporkan kemajuannya secara hati-hati dan teratur untuk menjaga kredibilitasnya, katanya. “
Sebelumnya, Komisi Independen Pemberantasan Korupsi menyatakan seluruh kasus terkait penipuan demurrage bisa diusut jika sudah ditemukan bukti.
Masyarakat Riset Demokrasi Rakyat (SDR) sebelumnya melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 3 Juli 2024, demurrage atau denda impor beras sebesar 294,5 miliar.
Rabu (21/8/2024) diberitakan, lembaga antirasuah Perum Bulog mulai memanggil saksi dan sidang terkait korupsi atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Saksi merupakan bawahan yang bekerja di Perum Bulog
Menurut KPK, Kementerian Perindustrian mengungkap ada 1.600 kontainer dengan biaya demurrage hingga Rp 294,5 miliar yang memuat beras ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Sebanyak 1.600 kontainer beras tersebut merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut, kata Kementerian Perindustrian.
Berdasarkan data yang diperoleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), ditemukan 1.600 kontainer berisi beras ilegal.
Ribuan kontainer berisi beras tersangkut dan belum jelas legalitasnya.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi dan SDR sendiri telah mengoordinasikan pengusutan keterlibatan Uap-Bulog senilai Rp 294,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan dan fakta soal keterlibatan Bulog dan Atina dalam skandal Demur Rp 294,5 miliar.