Akademisi Ingatkan Akuntabilitas dan Kaji Ulang Mekanisme Pengadaan Impor Beras

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) yang juga pengamat kebijakan publik, Adib Miftahul menilai Perum Bulog menyoroti impunitas atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.

Direktur Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sebelumnya mengaku telah melakukan praktik terang-terangan dalam mekanisme lelang impor beras.

“Dalam hal perlucutan senjata impor, mungkin terdapat upaya sistematis dan terstruktur di bawah kendali oligarki, yang kadang disebut mafia impor beras. Makanya kita harus cek apakah ada mafia impor beras di dalamnya, kata Adib, Kamis (25/7/2024).

Menurut Adib, tawaran tersebut tidak sesuai dengan keputusan Tim Peninjau Kegiatan Pasokan Beras Luar Negeri atau impor terkait dokumen impor yang tidak benar dan tidak lengkap.

“Sistem mekanisme impor beras perlu dikaji dan dikaji ulang. “Karena wajar jika ada yang mengira ada pengaturan, maka harus diatur dalam kutipan untuk mendapat untung, dan pengaturan itu bohong,” jelas Adib.

Adib tak memungkiri permasalahan impor beras dalam negeri sudah lama tidak terselesaikan. Hal ini, lanjut Adib, karena setiap musim panen, petani pemerintah dan Perum Bulog selalu melakukan impor beras.

“Hal ini menunjukkan pengelolaan impor beras bermasalah,” kata Adib.

Sebelumnya, Direktur Perum Bulog Bayu Krisnamurthi membuka suara mengenai mekanisme lelang impor. Tindakan ini juga dilakukan untuk meniadakan permasalahan kenaikan harga impor beras yang saat ini sedang menyeret perusahaan-perusahaan BUMN.

Bayu menjelaskan, mekanisme lelang terbuka diawali dengan pengumuman terbuka bahwa Perum Bulog akan membeli beras dalam jumlah tertentu.

“Selanjutnya akan ada pendaftaran bagi peminat lelang yang jumlahnya antara 80 hingga 100 perusahaan ekspor yang menjual,” kata Bayu, Sabtu (20/7/2024).

Bayu menjelaskan, beberapa perusahaan, terutama yang baru, biasanya mengundurkan diri karena ketatnya persyaratan tersebut. Oleh karena itu, sekitar 40-50 perusahaan mengikuti lelang tersebut.

Klaim Bayu sendiri tidak sesuai dengan kebenaran dan dokumen kajian sementara Tim Peninjau Kegiatan Pasokan Beras Luar Negeri atau diperkenalkan pada 17 Mei 2024 yang ditandatangani Plt Kepala SPI Arrahim K. Kanam. 

Dalam dokumen peninjauan sementara Tim Peninjau Aksi Pasokan Beras Luar Negeri disebutkan terdapat permasalahan pada dokumen impor yang tidak akurat dan lengkap sehingga menimbulkan retribusi disinsentif atau denda di daerah pabean/pelabuhan Sumut, DKI. Jakarta, Banten dan Jawa Timur.

Sekadar informasi, Kajian Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Direktur Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Perum Bulog Bayu Krisnamurthi soal dugaan markup (perbedaan harga) dalam perdagangan 2,2 juta ton tersebut. beras senilai Rp 2,7 triliun dan kerugian negara akibat desinfeksi beras impor senilai Rp 294,5 miliar. ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/7).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *