Ajukan PK, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Kasus Kopi Sianida, Disimpan di Flashdisk

TRIBUNNEWS.COM – Jessica Kumala Wongso, mantan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pada Rabu (10/9/2024) didampingi pengacaranya Otto Hasibuan.

Jessica sebelumnya dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu (18/08/2024).

Otto mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti baru atau novum dalam kasus kopi sianida.

Oleh karena itu, pihaknya siap mengajukan tuntutan pidana dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

Novum berupa rekaman CCTV lengkap yang disimpan di flashdisk.

“Novum yang kami gunakan masih dalam bentuk utuh. Apa namanya sebelumnya? Sesuatu seperti flash drive.”

Flashdisk berisi rekaman kejadian Mirna didakwa melakukan pembunuhan di Oliver, kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/09/2024). 

Menurut Otto, rekaman CCTV yang dijadikan bukti untuk mengadili Jessica pada 2016 dinilai tidak lengkap dan ada bagian yang hilang. 

“Jessica tidak diadili dengan satupun saksi yang melihat Jessica memasukkan racun ke dalam gelas. Saat itu, sistem CCTV dipasang di restoran Oliver yang kemudian menjadi dasar dan pedoman pemidanaan Jessica,” kata. 

Tuduhan tersebut diperkuat oleh ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, yang sebelumnya dalam wawancara eksklusif mengungkap dirinya membawa kamera keamanan yang tidak pernah diputar selama persidangan. 

“Saat ayah Mirna tampil di TV One saat wawancara dengan Karni Ilyas, dia mengeluarkan CCTV ini. Dia (ayah Mirna) bilang itu CCTV Oliver dan tidak pernah ditampilkan di persidangan dan ini saya bersamanya.”

Artinya seluruh rangkaian CCTV sudah terpotong-potong. Sudah tidak utuh lagi, ujarnya. 

Jessica mempertahankan dirinya tidak bersalah

Otto mengatakan Jessica menegaskan dirinya bukanlah pembunuh Wayan Mirna Salihina pada 2016.

Keyakinan itu, kata Otto, membuat kliennya membawa PK ke dalam kasus tersebut sehingga membuat publik kaget.

“Jadi, sekecil apa pun peluang hukum bagi saya, saya harus mengambil tindakan hukum terhadapnya,” kata (Jessica) Otto.

Otto ingin harkat dan martabat Jessica tetap terjaga dan meminta Mahkamah Agung (MA) menyatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus ini meski masih dalam masa percobaan. Jessica Wongso, mantan terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, dan pengacaranya mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (10/9/2024). (TV Kompas YouTube)

“Dia ingin berargumentasi bahwa jika Mahkamah Agung dapat memutuskan dia tidak bersalah, itu saja. Sebenarnya tidak ada persyaratan selain itu.”

“Dia tidak minta PK dan begitulah dia keluar, tapi nama baik, jabatan, kehormatan, dan harkat dan martabatnya harus dijaga,” jelas Otto.

Dalam kesempatan yang sama, Jessica juga berharap PK yang diajukannya dapat diterima dan dikabulkan.

Doakan saja PKnya lancar dan dikabulkan, itu saja. Terima kasih, kata Jessica.

Jessica Wongso bebas bersyarat

Sebelumnya, Jessica resmi bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 setelah delapan tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Jessica divonis 20 tahun penjara karena membunuh sahabatnya Wayan Mirna Salihin.

Berdasarkan putusan yang dikeluarkan, Jessica akan terus menjalani hukuman penjara hingga tahun 2036.

Kepala Satgas Humas Direktorat Jenderal Lapas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica diberikan pembebasan bersyarat (PB) dalam Surat Keputusan Menkumham. Hak Republik. Indonesia Nomor : PAS-1703 .PK.05.09 Tahun 2024.

Menurutnya, selama menjalani masa penahanan, Jessica berkinerja baik sesuai Sistem Penilaian Perkembangan Narapidana dan mendapat total remisi selama 58 bulan 30 hari.

“Berikan hak PB kepada narapidana,” jelas Deddy.

Meski diberikan pembebasan bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor dan mengikuti pedoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga tahun 2032.

Ia harus melapor ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto/Tami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *