Wartawan Tribune.com Abdi Rianda Shakti melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam jurnalis yang ikut campur dalam kasus penembakan mahasiswa oleh polisi IPD R bersama GRO.
Subyek intervensi ini adalah agar kasus yang menewaskan GRO tidak terungkap ke publik
Ketua AJI Semarang Aris Muliawan mengatakan, tindakan jurnalis atau jurnalis yang berusaha menutupi kematian GRO merupakan tindakan serius yang merugikan profesi jurnalistik.
Tindakan ini juga jauh dari semangat unsur jurnalistik, yakni. jurnalis wajib melaporkan kebenaran tanpa ada kepentingan tertentu.
Dikutip Aris, Rabu (4/12/2024) tak hanya itu, tindakan jurnalis perempuan dalam kasus GRO berpotensi melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Jurnalistik.
Terungkapnya keterlibatan jurnalis dalam intervensi kasus tersebut bermula dari identifikasi salah satu kerabat keluarga korban.
Kerabat korban mengaku, pihak keluarga bertemu dengan Kapolrestabes Semarang Kompol Irwan Anwar pada Senin (25/11/2024) malam, sehari setelah penembakan.
Dalam pertemuan tersebut, GRO meminta pihak keluarga menandatangani surat pernyataan dan video yang menyatakan polisi dan jurnalis menerima kematian almarhum.
Namun permintaan tersebut ditolak pihak keluarga korban karena keterangan Kapolrestabes Semarang Kompol Irwan Anwar tidak sesuai fakta.
Aris menjelaskan, Pasal 4 UU Pers jelas menyatakan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi manusia.
Kemudian, untuk menjamin kebebasan jurnalistik, media nasional mempunyai hak untuk mencari dan menyebarkan ide dan informasi.
Namun dalam kasus GRO, jurnalis tersebut justru berusaha menghalangi rekan-rekan jurnalisnya untuk meliput kasus tersebut.
Saat itu, Combs berdalih akan mempublikasikan kasus Irwan setelah Pilkada Serentak 2024 usai.
Aris mengungkapkan, Pasal 18 UU Pers dengan jelas menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja menghalangi kerja media dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.”
Sayangnya potensi pelanggaran tersebut justru dilakukan oleh jurnalis itu sendiri, kata Aris.
Selain itu, upaya jurnalis untuk ikut campur dalam kasus GRO juga tidak sesuai dengan kode etik AJI yang menyatakan bahwa jurnalis tidak boleh menyembunyikan informasi penting terkait kepentingan publik.
Padahal, kata dia, jurnalis seharusnya memberikan wadah bagi pihak-pihak yang tidak mempunyai kemampuan menyampaikan pendapat.
Jurnalis tidak menggunakan posisi dan informasinya untuk keuntungan pribadi
Lebih lanjut, Aris menyebut kasus tersebut merupakan tamparan bagi jurnalisme di Semarang.
Oleh karena itu, ia menegaskan jurnalis harus memiliki prinsip bersikap publik, jujur, dan adil.
Tugas jurnalis juga terikat pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik, sehingga jurnalis diminta untuk mengikuti pedoman tersebut.
Ia mengatakan jurnalis bukanlah humas polisi.
Diketahui, pada Minggu (24/11/2024) Ipada R. Gama tewas ditembak di depan Alfamart Kandy Penataron Raya Kota Semarang.
Gama ditembak mati karena dicurigai menyerang polisi.
Akibat aksinya tersebut, Ipida R kini diamankan Satpam Propam Polda Jateng (Paminal).
Korban, siswa kelas 11 Teknik Mesin SMKN 4 Semarang, dikenal sebagai siswa yang baik dan berprestasi.
Gama Paskibraka merupakan anggota SMKN 4 dan telah mengikuti berbagai perlombaan, termasuk juara tiga di ajang Porcimaptor pada Oktober 2024.