TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), terpidana pembunuhan ibu kandungnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Bogor Jawa, menjadi pasien jiwa di RS Polri sejak 2020.
Aipda Nikson diketahui merupakan anggota Polres Metro Bekasi yang saat ini menderita gangguan jiwa.
Psikiater Forensik RS Pol Karamatjati Dr Hani Riana SPKJ(K) mengatakan, “Pasien ini (Epda N) sudah berulang kali dirawat di RS, pasien terakhir masuk RS pada 8 Maret 2024. Dan dirawat selama 16 hari. “. RSUD, Jakarta Timur, Kamis (5 Desember 2024).
Aipda Nikson terakhir dirawat rawat jalan pada 23 Oktober 2024. Pasien dijadwalkan untuk tindak lanjut pada tanggal 22 November 2024, namun pasien tidak datang ke klinik psikiatri.
Pada 2 Desember 2024, diterima informasi adanya penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya warga di Cileungsi yang diduga dilakukan oleh Aipda N.
“Dilanjutkan dengan surat permintaan VER (visum et revertum) dari Satreskrim Polres Cileungsi, Polres Bogor dan penyidik Bid Propam PMJ,” ujarnya.
Saat ini pasien Aipda N dirawat di RS Bhayangkara Polri untuk observasi kejiwaan mulai 2 Desember 2024. Disarankan untuk membuangnya.
Propam Polda Metro Jaya merekomendasikan pemecatan Aipd Nikson karena pelanggaran etika dalam kasus penyerangan tabung gas yang menewaskan ibu kandungnya, Harleena Sayanipar, 61 tahun.
Kepala Propam Polda Metro Jaya Kombis Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pembebasan Ipada Nixon akan diserahkan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Paul Creato untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Pembatasan terhadap Pasal 32, Pasal 7 KUHAP Tahun 2022 yang mengatur bahwa tersangka pelaku gangguan jiwa dapat diajukan banding ke Kapolda sebagai banding yang lebih tinggi, merupakan pelanggaran prosedur. akan dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” kata Bambang dalam jumpa pers di RS Polri Karamatjati, Jakarta Timur. Pada Kamis (5 Desember 2024).
Namun, lanjut Bambang, pencopotan Aipda Nixon dari anggota Polri masih menunggu hasil pantauan RSJ Polri di Polri.
Proses etika dijalankan bersamaan dengan proses pidana terhadap tersangka pelanggar hukum Aipda Nixon.
“Setelah dokter menjelaskan bahwa hasil observasi mengarah pada gangguan jiwa, kami akan merekomendasikan pembebasan Kapolda yang bersangkutan,” jelasnya.
Apakah Aipda Nikson akan diberhentikan dengan tidak hormat atau tidak, Bambang mengatakan hal itu akan diputuskan oleh Bagian SDM Polda Metro Jaya.
“Sesuai dengan rekomendasi saya sebelumnya untuk mengajukan banding, nanti Pak Kapolda akan menugaskan fungsi Departemen Sumber Daya Manusia dan Kesehatan untuk ditinjau. Nanti akan ditentukan apakah banding tersebut seperti yang saya rekomendasikan sebelumnya. Dijelaskan