TRIBUNNEWS.COM – Sidang lanjutan sidang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan digelar hari ini, Rabu (29/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Komisioner (KPK) memanggil bendahara kelompok NasDem Ahmad Sahroni dan penyanyi dangdut Nayunda Nabila.
Selain Sahroni dan Nayunda, ada tiga saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan.
Mereka adalah Staf Laboratorium Klinik Utama/Analisis Kesehatan, Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, Yuli Yudiyani Wahyuningsih.
Kemudian, sopir sekaligus Kepala Bagian Keluarga di Kantor Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, Oky Anwar Djunaidi, serta pengurus rumah tangga, Nur Habibah Al Majid.
“Untuk sidang terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, besok di sidang tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa akan menghadirkan lima orang saksi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas com, Selasa (28/5/). 2024)).
Selain itu, dalam kasus ini, JPU KPK juga memanggil kembali sembilan orang saksi yang memberikan keterangan dalam perkara tersebut, Senin (27/5/2024) lalu, yakni istri SYL, Ayun Sri Harahap, anak SYL, Kemal Redindo Syahrul. Cucu SYL, Andi Tentri Bilang Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem dan staf khusus SYL saat menjabat Menteri Pertanian, Joice Triatman Accounting di Menara Nasdem, Lena Janti Susilo Staf Biro Umum Kementerian Pertanian. , Yuli Eti Ningsih SYL Pengelola Rumah Pribadi, Ali Andri Yang Terhormat Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Ubaidah Nabhan, Mantan Asisten SYL, Panji Harjanto SYL Dituding menerima Gratifikasi sebesar Rp 44,5 Miliar.
Sekadar informasi, dalam kasus ini SYL didakwa menerima pendapatan Rp 44,5 miliar selama periode 2020 hingga 2023.
Dalam aksinya tersebut, SYL disebut tidak sendirian, ia turut dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. serta terdakwa.
“Dan uang yang diterima terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas berjumlah total Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam putusannya, Rabu (28/2/2024). dalam sidang tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL menerima uang tersebut dari pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.
Setelah itu, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dugaan, uang yang dikutip paling besar digunakan untuk kegiatan keagamaan, karya dakwah, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam formulir saat ini, yaitu sebesar Rp 16,6 miliar.
“Kemudian, uang tersebut digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa,” kata pengacara.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Biaya kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Biaya ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla) (Kompas.com)