Ahmad Basarah Sebut MPR Periode 2019-2024 Tak Punya Wewenang Lakukan Amandemen UUD 1945

Laporan dari Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menjelaskan persoalan revisi UUD 1945 yang disebut-sebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

Dia mengatakan, untuk melakukan amandemen UUD 1945, MPR membutuhkan waktu enam bulan.

“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah UUD saat ini,” kata Basarah di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).

Menurut Sekretaris Politik PDIP ini, amandemen UUD memerlukan semangat dari para pemimpin pemerintahan karena sebaik apapun undang-undang tersebut ditulis, tanpa pemimpin yang baik di pemerintahan akan selalu ada celah dalam implementasinya.

“Jika pemimpin pemerintahan tidak baik, sering menyalahgunakan kekuasaannya, kesenjangan ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara yang berbeda,” jelasnya.

Selain itu, Konstitusi saat ini dinilai sangat baik.

“Peran MPR adalah melihat bahwa UUD adalah tujuan negara kita dan dunia, sehingga mengubahnya berbeda dengan undang-undang DPR yang mengubah undang-undang,” ujarnya.

“UUD itu berkaitan dengan visi negara dan negara, sehingga usulan ke MPR sekali lagi bisa mengamandemen UUD 1945, MPR menerima keinginan berbagai rakyat tanah air,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *