Ahli Singgung Kasus Haris Vs Luhut di Sidang Eks Karyawan John LBF: Publik Figur Juga Bisa Dikritik

Laporan reporter tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

Tribunnews.com, Jakarta – Spesialis Hak Asasi Manusia (HAM) Gadjah di University of Mada, Herlammbang Perdanana Wiratama, hadir sebagai ahli dalam saksi berikutnya dari pencemaran nama baik Pengadilan Pearl pada hari Rabu (4 April 2012.2024).

Seperti yang dikenal sebagai Sepia, Anda harus duduk di penjara setelah mantan Henry Kurnia Adhi alias pencemaran nama baik Jhon LBF telah dituduh melakukan pencemaran nama baik.

Dalam persidangan, Herlammbang juga menganggap bahwa seseorang tidak dilarang mengkritik orang lain, terutama seseorang yang mengirim seorang pejabat atau orang publik.

Dalam pernyataannya, Herlammbang mengklaim bahwa mereka merujuk pada dugaan kasus pencemaran nama baik yang telah menyinggung aktivis hak asasi manusia Haris Azhar dan Fatia maulidiyanti Luhut Binsar Pandjaita atau LBP.

Menurut Herlammbang, tidak ada pencemaran nama baik atau ofensif Haris Fatia dalam pameran YouTube -nya.

“Kenapa? Karena satu, LBP adalah pejabat. Legal untuk dikritik. Dan istilah hukum ada di sini. Karena itu adalah bagian dari kompensasi ruang publik,” kata Herlammbang di ruang sidang.

Bahkan untuk tujuan interpretasi dan persediaan opini yang futuristik, para pejabat tidak dapat dikritik, tetapi orang -orang publik di masyarakat juga bisa menjadi kritis.

Terutama jika Sepia, Jhon LBF, sebagai jurnalis, sering membayangkan bahwa ia adalah orang yang baik di media sosialnya.

“Karena apa yang saya dengar, misalnya dalam kasus Akuo, juga mencintai media sosial, yang berarti citra ruang publik dan kebaikannya. Sekarang ini juga dapat dikritik,” kata Herlammbang.

Selain itu, ia juga memberikan contoh kasus yang terkait dengan satu masyarakat septa, kasus Almeida Aroja, yang pernah diuji di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.

Dalam hal ini, Almeida Aroja melaporkan bahwa Herlammbang telah mengkritik orang publik dalam aplikasi kemudian di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa Sidga.

Atas dasar keputusannya, pengadilan menganggap bahwa seseorang yang dikritik oleh Almeida adalah orang publik karena ia sering mengungkapkan dirinya kepada masyarakat.

“Dia dapat dianggap sebagai figur publik karena dia sukarela atau suka mengungkapkan dirinya untuk mengikuti kereta api atau mengkritik perannya dalam ruang publik, di masyarakat,” jelasnya.

Akibatnya, ia melanjutkan jika seseorang sering bermain media sosial dan ingin tampil di ruang publik, ia harus siap untuk disiplin orang lain.

“Dalam kasus seperti itu, dia adalah ekspresi yang sah. Ketika dia menyatakan pendapatnya di depan umum, maka mantan stafnya membantahnya, ya, itu normal, tidak ada yang perlu khawatir,” katanya. Duduk sepia vs. jhon lbf bisa

Sebagai informasi, SEPIA sekarang menjadi terdakwa pencemaran nama baik Pengadilan Distrik Jakarta.

Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF membahasnya bos Indonesia kedua Pt Lima. Jhon LBF merasa bahwa ia berada dalam posisi yang tidak menguntungkan mengenai informasi yang disebarkan oleh Sepia dalam hal perusahaannya.

Dia tahu bahwa Sepia mengungkapkan masalah gaji satu sisi, provinsi upah minimum (tertutup) provinsi, terlalu banyak waktu kerja dan kurangnya akun BPJ dan LI (Twitter) kesehatan. 

John LBF kemudian memberi tahu tentang kepolisian metropolitan Jakarta, Sepia Twiit mengklaim tentang melanggar hukum.

Menurut informasi itu, kantor pengacara distrik Jakarta menangkap septik pada tanggal 26 Agustus 2024 karena tidak ada alasan yang terlihat. Dia kemudian menjadi tahanan kota setelah persidangan 19 September 2024. 

Dia didakwa dengan pelanggaran Pasal 27 (3) dari ITE Act dan Pasal 36 dari ITE Act, yang dapat menyebabkan ancaman sampai 12 tahun.

Setelah hakim distrik Tengah, Jakarta menolak pengecualian yang dibuat oleh pengacara septik. Hakim tingkat cedera diklaim berlanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *