Laporan Jurnalis Tribunnews.com, M. Alivio Mubarak Jr.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kamis (22 Agustus 2024), Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menyidangkan kasus meninggalnya Dante, putra Tamara Tyasmar, dengan terdakwa Yudh Arfandi.
Agenda sidang hari ini adalah keterangan ahli. Tiga ahli akan hadir.
“Ada ahli teknologi digital yang memeriksa isi telepon seluler terdakwa, ahli gestur, dan ahli pendeteksi kebohongan,” kata Tamara Tyasmara, Kamis.
Tamara Tyasmara berharap dengan keterangan ahli, Yudha Arfandi mendapat hukuman yang setimpal.
“Kami berharap hakim dan jaksa memberikan keadilan yang seadil-adilnya dan setransparan mungkin,” kata Tamara Tyasmara.
Sebelumnya ahli diwawancarai oleh seorang ahli yaitu Dr. Farah Kaurov (SPFM), ahli forensik dari RS Polri. Albert Sutanto, General Manager Tim Akuatik Indonesia atau Pelatih Tim Renang Indonesia. Dan pakar forensik digital Polri Heri Priyanto.
Sekadar informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante dibunuh dan diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang kini menjadi terdakwa kasus tersebut.
Yudha Arfandi dijerat Pasal 340 KUHP “Pembunuhan dengan sengaja” dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.