Laporan jurnalis Tribunnews.com Endrapt Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 untuk evaluasi percepatan pembangunan industri garam nasional.
Melalui Perpres tersebut ditetapkan kebutuhan garam dalam negeri harus dipenuhi paling lambat pada tahun 2024 melalui produksi petani dan badan usaha lokal.
Namun, ada pengecualian terhadap kebutuhan garam industri kimia atau alkali perkloral. Menurut Agus, ketergantungan industri terhadap impor garam tidak bisa sepenuhnya hilang.
Hal ini disebabkan adanya perbedaan spesifikasi garam yang dibutuhkan industri dan garam yang diproduksi dalam negeri.
“Tidak mungkin bisa dihilangkan. Makanya saya sampaikan kalau bisa ada evaluasi terhadap Perpres 126 Tahun 2022,” kata Agus saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Senin (18/11). .2024).
“Kita juga harus ingat bahwa industri sedang mencari spesifikasi garam yang diperlukan. Harus memenuhi spesifikasi yang dihasilkan petani garam dan serapan industri,” lanjutnya.
Dalam Perpres 126/2022, Pasal 2 ayat 2, nampaknya sejumlah industri harus memenuhi kebutuhan garam dengan mengorbankan produksi dalam negeri. Antara lain:
– Garam untuk konsumsi – Garam untuk industri makanan – Garam untuk industri kulit – Garam untuk pengolahan air – Garam untuk produksi pakan ternak – Garam untuk industri pengasinan ikan – Garam untuk peternakan dan perkebunan – Garam untuk industri sabun dan deterjen – Garam untuk industri tekstil – Garam untuk ekstraksi minyak – Garam untuk industri farmasi – Garam untuk kosmetik
Namun untuk kebutuhan garam pada industri kimia atau perkloralkali, pasal ini memberikan pengecualian.
Kami bertemu di tempat yang sama, alun-alun. Direktur Jenderal Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Janita menjelaskan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah kebutuhan industri farmasi bisa dikecualikan.
“Untuk obat-obatan, meski ada peningkatan (produksi dari petani dalam negeri, – Red.), namun masih belum cukup. Oleh karena itu, saat ini sedang dilakukan proses untuk mengizinkan Perpres 126 tentang pelunakan bahan farmasi,” kata Rennie.
Terkait kebutuhan garam pada industri asam perklorat yang dikecualikan dari ketentuan, Reny menjelaskan, beberapa perusahaan sudah menggunakan garam lokal dalam proses produksinya.
“Di SAR ada beberapa industri yang menggunakan garam lokal, bukan berarti semua SAR tidak mau menggunakan garam lokal.
“Saat mereka mengimpor kertas bekas untuk dijadikan kertas, mereka tidak menghasilkan pulp. Jika pulp akan diimpor. Saat kondisi seperti ini, hanya membutuhkan garam untuk proses pemutihannya saja,” pungkas Reny.