Agendakan Panggil Sekjen PDIP Hasto, KPK Kembali Rajin Usut Kasus Harun Masiku yang Jadi DPO 4 Tahun

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristianto pada pekan depan.

Harun Masiku, terduga mantan calon legislatif PDIP, akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengangkatan Hasto Anggota DPR RI 2019-2024.

“Informasi yang kami terima dari penyidik ​​mungkin akan ditarik kembali pada minggu depan,” kata Ali Fikri, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (4/6/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Namun Ali Hasto belum bisa menyebutkan hari apa Christiano dipanggil tim penyidik ​​KPK.

Namun kami belum bisa memastikan waktu dan apakah pemanggilannya sudah disampaikan, tapi sudah dijadwalkan, kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) baru-baru ini kembali mendalami kasus Harun Masiku yang sudah empat tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua mahasiswa dan seorang pengacara diperiksa tim penyidik ​​KPK untuk mengetahui tempat persembunyian Harun, termasuk dugaan ada yang sengaja menyembunyikan Harun Masiku.

Penyidik ​​KPK bahkan sudah memanggil mantan Komisioner Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahu Setiawan.

Pada Kamis, 28 Desember 2023, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan KPK kepada Wahu adalah soal keberadaan Harun Masiku.

Tim penyidik ​​KPK juga menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023 untuk mencari Harun.

Dalam kasus ini, Wahu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio terbukti menerima S$19.000 dan S$38.350 atau setara Rp 600 juta dari Friedelina Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan kepada Wahyu untuk mengupayakan KPU menyetujui permohonan mutasi sementara (PAW) dari anggota DPR di Daerah Pemilihan I Sumsel, yakni Riezki Aprilia, kepada Harun Masiku.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari ‘Operasi Penangkapan’ yang dilakukan PKC pada 8 Januari 2020.

Saat itu, Satgas KPK menangkap beberapa orang, antara lain Wahu Setiawan selaku Komisioner KPU dan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Friedelina, mantan anggota Bawaslu.

Sementara Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan tampak menghilang dari muka bumi.

Ditjen Imigrasi mencatat, calon PDIP kursi DPR di daerah pemilihan I (dapil) Sumsel pada Pilpres 2019 terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum peluncuran KPK. OTT dan tidak pernah kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang juga politikus PDIP Jasonna H Laoli mengumumkan Harun belum kembali ke Indonesia.

Berdasarkan pemberitaan media nasional, Harun kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dengan didampingi kamera pengintai di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah banyaknya pemberitaan mengenai kepulangan Harun ke Indonesia, baru-baru ini pihak Imigrasi mengoreksi informasi tersebut dan mengumumkan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) telah menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau buronan sejak 29 Januari 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *