Laporan reporter Tribunnews.com Dennis Destrevan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Minparikraft) Sindiga Uno memastikan pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata akan dilakukan DPR RI pada tahun 2024 hingga 2029.
Undang-undang pariwisata ini dibahas untuk mengakomodir tuntutan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) yang meminta agar undang-undang tersebut tidak dibahas secara terburu-buru dan segera disetujui.
Pasalnya, diskusi mendalam dengan operator sektor pariwisata juga diperlukan.
“Setuju, karena GIPI mitra kami, maka kami akan mendengarkan keinginannya. Kami pastikan semua keinginan terkabul dan tidak ada yang bicara tanpa ada yang bicara dan ini proses DPR yang digelar pada 30 September 2024 DPR akan terus berjalan. lain kali,” kata Sandiaga saat pengarahan mingguannya dengan UNO, Senin (9/9/2024).
Pemerintah telah sepakat untuk membahas undang-undang pariwisata periode 2024-2029 dengan anggota DPR RI, kata Naya Nisaya, Kepala Tenaga Ahli Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Aditya Thamar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Menurut dia, hal tersebut merupakan inisiatif Partai Demokrat. “Jadi kita sepakat untuk melanjutkan ini di DPR berikutnya. Kalau kita bicara undang-undang, kita bicara kerangka hukumnya. Sebaiknya juga tidak terburu-buru. Surat dari Presiden ke Bligh dikirimkan.”
Beberapa topik penting terkait desa wisata, pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, serta kelembagaan dibahas.
Elemen penting lainnya yang masih dibahas oleh Komite 10 DPR RI adalah permasalahan sumber daya manusia di bidang pariwisata, seperti terkait program pendidikan pariwisata dan kewirausahaan.
Hubungan budaya dan pariwisata juga disoroti dalam rapat Panitia Kerja RUU Pariwisata. Komite X DPR RI meyakini permakultur berpotensi menciptakan ciri-ciri industri pariwisata yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sakmadani mengatakan UU Pariwisata merupakan inisiatif DPR dan telah disetujui pada Rapat Umum DPR ke-21 pada 5 Juli 2023-2024. Hariyadi Sakmadani, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).
Namun Kemenparekraf belum pernah berdiskusi mendalam dengan pelaku pariwisata mengenai UU Pariwisata. 20 Agustus 2024 Debat virtual RUU Pariwisata dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menuai protes dari serikat pariwisata.
Mereka menilai undang-undang tersebut terlalu singkat dan hanya membahas beberapa poin saja.
Belum ada kesepakatan mengenai poin-poin penting pembahasan dalam pertemuan tersebut dan Kementerian Pariwisata diminta menata kembali pembahasan UU Pariwisata.