Afrika Selatan: Dunia harus berbuat lebih banyak untuk mengakhiri penganiayaan terhadap warga Palestina
TRIBUNNEWS.COM- Dunia harus berbuat lebih banyak untuk mengakhiri penganiayaan terhadap warga Palestina, kata perwakilan Afrika Selatan.
Afrika Selatan pada hari Sabtu meminta komunitas internasional, termasuk sekutu Israel, untuk tidak menutup mata terhadap genosida yang sedang berlangsung terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, Anadolu Agency melaporkan.
“Pelanggaran berat hak asasi manusia yang dilakukan Israel telah mencapai tingkat kekejaman, kebencian, dan penindasan yang tak terbayangkan. Dunia harus berbuat lebih banyak untuk mengakhiri pelecehan terhadap warga Palestina, termasuk banyak perempuan dan anak-anak yang tidak bersalah,” kata Presiden Cyril Ramaphosa dalam penjelasannya.
Ramaphosa mengatakan negaranya kembali ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Jumat untuk mencari perintah mendesak untuk melindungi rakyat Palestina di Gaza dari pelanggaran hak-hak mereka yang serius dan tidak dapat diperbaiki berdasarkan Konvensi Genosida sebagai akibat dari serangan militer Israel yang sedang berlangsung di Rafah. . .
Rafah, di Jalur Gaza selatan, adalah rumah bagi 1,5 juta pengungsi Palestina yang mencari perlindungan setelah pasukan Israel mengintensifkan serangan mereka di Gaza.
Akhir tahun lalu, Afrika Selatan melaporkan Israel, yang kini dituduh melakukan genosida, ke pengadilan tertinggi PBB.
Pada bulan Januari, keputusan sementara menyatakan bahwa “masuk akal” bagi Tel Aviv untuk melakukan genosida di daerah kantong pantai tersebut dan memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan tersebut dan mengambil tindakan untuk memastikan warga sipil menerima bantuan kemanusiaan.
Para pemimpin Afrika Selatan telah mengumumkan tindakan darurat terbaru mereka. Permohonan tersebut ke ICJ menyusul meningkatnya serangan Israel di Rafah, yang memperburuk situasi dan menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak warga Palestina di Gaza.
Afrika Selatan mengatakan bahwa tindakan sementara yang sebelumnya diberlakukan oleh ICJ terhadap Israel belum dilaksanakan, dan situasinya telah berubah secara signifikan sejak keputusan akhir pengadilan pada 28 Maret.
Ramaphosa mengatakan negaranya masih percaya bahwa gencatan senjata permanen di Gaza diperlukan untuk secara efektif menerapkan tindakan sementara pengadilan tersebut.
Dia menambahkan bahwa negaranya sangat terdorong oleh protes mahasiswa di Amerika dan belahan dunia lain.
“Kami juga sangat terdorong dengan disahkannya rancangan resolusi Majelis Umum PBB yang merekomendasikan agar Dewan Keamanan mempertimbangkan kembali permintaan Negara Palestina untuk keanggotaan penuh di PBB,” ujarnya. Mesir akan bergabung dengan Afrika Selatan melawan Israel dalam kasus genosida di Pengadilan Tinggi PBB
Mesir akan bergabung dengan Afrika Selatan melawan Israel dalam kasus genosida di Pengadilan Tinggi PBB.
Mesir mengatakan pada hari Minggu bahwa pihaknya akan bergabung dengan gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas serangan mematikannya di Jalur Gaza, Anadolu Agency melaporkan.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan langkah tersebut diambil “mengingat meningkatnya tingkat keparahan dan cakupan serangan Israel terhadap warga sipil Palestina di Gaza dan penargetan sistematis terhadap warga sipil serta penghancuran infrastruktur di Jalur Gaza.”
“Tindakan ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, hukum humaniter, dan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 tentang Perlindungan Warga Sipil di Saat Perang,” kementerian mengumumkan.
Mesir meminta Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk menghormati kewajibannya dan menerapkan tindakan sementara yang diminta oleh ICJ untuk memastikan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Mereka juga menuntut agar Dewan Keamanan PBB dan para pemangku kepentingan segera melakukan intervensi untuk mencapai gencatan senjata di Gaza, menghentikan operasi militer di Rafah dan memberikan perlindungan kepada warga sipil Palestina.
Lebih dari 35.000 warga Palestina tewas dan lebih dari 76.600 orang terluka dalam serangan brutal Israel di Jalur Gaza sejak serangan Hamas 7 Oktober yang menewaskan hampir 1.200 orang.
Pekan lalu, kelompok perlawanan Palestina Hamas menerima proposal dari Mesir dan Qatar untuk menerapkan gencatan senjata di Gaza.
Namun Israel mengatakan tawaran gencatan senjata yang diterima Hamas tidak memenuhi tuntutan utamanya dan memutuskan untuk melanjutkan operasi di Rafah, rumah bagi lebih dari 1,5 juta pengungsi, untuk “memberikan tekanan militer pada Hamas dengan tujuan agar bisa dibebaskan”. sandera dan sasaran perang lainnya.”
Lebih dari tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar Gaza telah hancur akibat blokade ketat terhadap makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Keputusan sementara oleh pengadilan Den Haag pada bulan Januari mengatakan bahwa “kemungkinan besar” Tel Aviv melakukan genosida di Gaza, memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan tersebut dan mengambil tindakan untuk memastikan bahwa bantuan kemanusiaan dikirimkan ke warga sipil di Gaza.
Afrika Selatan meminta ICJ pada hari Jumat untuk memerintahkan Israel menarik diri dari Rafah sebagai bagian dari tindakan darurat tambahan terkait perang tersebut.
(Sumber: Monitor Timur Tengah)