TribuneNews.com – Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa pada Selasa (8/10/2024) mengumumkan niat negaranya untuk mengajukan bukti baru dalam kasus genosida yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional.
Dalam pernyataan yang menandai peringatan pertama kudeta Israel di Gaza, Ramaphosa mengatakan negaranya akan menyerahkan bukti baru ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan Oktober.
Presiden Afrika Selatan, dikutip Wafa, mengatakan memorandum yang diajukan negaranya ke pengadilan berisi “banyak bukti” yang membuktikan bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Ramaphosa juga meminta Israel untuk menerapkan tindakan sementara yang ditetapkan ICJ pada Januari, Maret, dan Mei 2024 dalam kasus yang sama.
Perlu diketahui, pada akhir Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional dengan tuduhan ISRO melanggar Konvensi PBB tentang Hak-Hak Bangsa tahun 1948.
Kemudian, pada 26 Januari 2024, ICJ memerintahkan penerapan tindakan sementara dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel. Apa itu PBB dan bagaimana kasusnya terhadap Israel?
Mengutip BBC, Afrika Selatan menuduh warga Palestina melakukan genosida menyusul serangan Hamas pada 7 Oktober.
Ratusan orang bersenjata Hamas menyeberang ke Israel selatan dari Jalur Gaza, menewaskan sekitar 1.200 orang, sebagian besar warga sipil, dan menyandera 252 orang ke Gaza.
Setelah itu, Israel menyerang Hamas dengan gencar.
Namun perang belum berakhir sejak saat itu.
Lebih dari 35.800 orang telah terbunuh di Gaza sejak Israel melancarkan kampanye militernya melawan Hamas. Mengapa Israel dan Hamas berperang di Gaza?
Bukti yang ditunjukkan oleh Afrika Selatan menyatakan bahwa “tindakan dan pengusiran” Israel bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar populasi nasional, etnis, dan suku Palestina.
Apa yang aktif dilakukan Israel, seperti melakukan serangan udara dan mencegah jatuhnya korban sipil, menurut Afrika Selatan telah gagal dilakukan.
Klaim tersebut mengutip pernyataan publik Israel, termasuk komentar Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, sebagai bukti “niat genosida”.
Berdasarkan hukum internasional, genosida didefinisikan sebagai satu atau lebih tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.
Tindakan-tindakan tersebut adalah: Membunuh atau menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok Sengaja memaksa suatu kelompok untuk hidup dengan tujuan menghancurkannya secara fisik atau menghancurkannya seluruhnya atau sebagian Menerapkan langkah-langkah yang bertujuan mencegah kelahiran berkelompok Memaksa anak dari satu kelompok ke kelompok lain
(Tribune News.com, Andary Ulan Nagrahani)