TRIBUNNEWS.COM – Pengacara tujuh orang yang divonis hukuman mati di Vina dan Eky, Jutek Bongso, menyatakan pihaknya telah resmi mengajukan kasus terhadap saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Laporan yang menjeratnya terkait dugaan sumpah palsu dalam kasus Vina dan Eky.
Jutek mengatakan pihaknya menghadirkan sejumlah saksi atas laporan Aep dan Dede.
Dia menyatakan, Badan Reserse Kriminal Besar Polri menyatakan pengumpulan informasi yang diberikan sudah selesai.
“Sejak kami datang untuk melakukan LP, kami ikuti seluruh prosesnya dari membawa laporan hingga selesai, semuanya diterima dengan bukti-bukti yang ditemukan dan semuanya dijelaskan secara lengkap,” ujarnya di lobi Surat kabar Nasional. Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta pada Rabu (10/7/2024).
Jutek mengatakan, langkah selanjutnya penyidik Bareskrim Polri akan mengkaji berkas yang diterima untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan laporan Aep dan Dede yang akan melakukan penyidikan, Jutek menegaskan hal tersebut merupakan tanggung jawab penyidik Bareskrim Polri.
“Apakah itu tindak pidana atau sidik jari atau tidak, kita serahkan pada penyidik,” ujarnya.
Jutek mengatakan, keterangan palsu Aep dan Dede-lah yang menyebabkan 7 terpidana tersebut rugi karena menghilang di penjara setelah divonis penjara seumur hidup.
Senada, kuasa hukum tujuh orang lain yang divonis bersalah, Roely Panggabean, mengatakan laporan ini untuk mencari saksi baru atau saksi baru guna meminta pengawasan peradilan (PK).
Mudah-mudahan kalau diterima dan ditegaskan, maka lain ceritanya di pengadilan, ujarnya.
Roely mengatakan, Aep dan Dede digugat karena diduga melanggar Pasal 242 KUHP terkait pernyataan sumpah palsu.
Sebelumnya, Aep diketahui menjadi saksi pembunuhan Vina dan Eky.
Warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini mengaku melihat pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.
Aep mengaku melihat kejadian tersebut karena merantau ke Cirebon sejak tahun 2011. Namun, setelah kejadian pembunuhan tersebut, ia kembali ke Cikarang pada tahun 2016.
Saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi 8 tahun lalu, Aep mengaku melihatnya langsung.
Saat itu, Aep mengaku sedang nongkrong di sebuah toko dekat tempat kejadian perkara (TKP).
Tak lama berselang, ia mengaku melihat sekelompok penjahat menyerang Vina dan Eky yang sedang mengendarai sepeda motor.
Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri, Komisaris Polisi (Purn) Susno Duadji mengaku mencurigai Aep yang melakukan kejahatan tersebut.
Ia mencurigai Aep, pria yang dianggap sebagai saksi utama kasus pembunuhan ini.
Susno mengatakan kecurigaannya beralasan.
“Kalau saya penyidik, saya akan mendalami Aep. Kenapa ada 11 nama BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP,” kata Susno dikutip TribunJakarta.com, Jumat (5). /7)/2024).
Susno menduga AEP-lah yang memunculkan nama-nama terpidana kasus Vina Cirebon.
Iptu Rudiana kemudian menyebutkan nama-nama tersebut kepada penyidik.
Oleh karena itu, Susno meminta penyidik memeriksa kembali sejumlah saksi dalam kasus Vina, antara lain Aep, Melmel, dan Dede.
Susno pun meminta penyidik Polda Jabar memeriksa kembali Irjen Rudiana, ayah korban Eky.
Menurutnya, Iptu Rudiana harus diperiksa kembali untuk mengetahui identitas 11 orang yang disebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Karena dia ada di BAP Rudiana. Aep tahu kok dia tahu tentang 11 orang ini, dia bilang ke Rudiana. Saya tidak curiga,” kata Susno Duadji.
“Apakah ini pembunuhnya? Apakah Aep pembunuhnya, bagaimana dia bisa tahu pasti. Dugaan saya kuat, semoga dia tidak kabur, bisa jadi Aep pembunuhnya,” sambungnya. Susno.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Milani Resti)
Beberapa cerita terkait meninggalnya Vina Cirebon