TRIBUNNEWS.COM – Aditya Zoni menjelaskan situasi kakaknya Ammar Zoni yang terjerat narkotika, dan perkembangan kasusnya.
Ammar Zoni diketahui kini mendekam di penjara setelah ketiga kalinya kedapatan menggunakan narkoba.
Aditya Zoni mengatakan, kondisi Ammar Zoni baik dan pihaknya kini menunggu putusan pengadilan.
Pasalnya Ammar Zoni mengajukan banding setelah hakim memvonisnya 3 tahun penjara dan denda 1 miliar lira karena penggunaan sabu.
“Iya Kak Ammar, alhamdulillah tidak apa-apa, masih menunggu keputusannya?”
“Kemarin agak tegang karena hakim memutus 3 tahun, tapi masih sebanding,” kata Aditya Zoni mengutip Intens Investigasi YouTube, Minggu (13/10/2024).
Usai sidang terakhir, Aditya mengaku masih sering menjenguk kakaknya.
Bahkan terkadang pria Irlandia itu membawakan makanan kesukaan mantan suami Bella.
“Dulu dia sering berkunjung, baru minggu lalu.”
“Dia tidak suka membawa apa-apa, tapi kadang dia membawakan nasi Padang yang disukainya,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni tampak putus asa usai mendengar putusan hakim 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ammar Zoni.
Putusan perkara tersebut dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hakim memutuskan Ammar Zoni terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
Belakangan, hakim menyebut Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas perbuatannya.
“Kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata hakim.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka dikenakan pidana penjara selama tiga bulan,” ujarnya. Ammar Zoni dalam sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
Sang aktor tampak lurus saat putusan dibacakan.
Namun Ammar dengan lembut mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.
Dia juga terlihat menangis saat beberapa kali menata rambutnya.
Selain itu, kuasa hukum Jon Mathias mengatakan Ammar menerima keputusan tersebut.
Putusan hari ini memvonis Ammar tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Iya kami terima karena pendapat hakim pasal 114 terbukti,” kata Jon.
(Tribunnews.com/Ifan/Indah)