Adik Oknum Pegawai Pajak Ambil Uang Sewa Rumah Jadi Pemicu KDRT di Bekasi

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila

BERITA TRIBUNE.

Petugas Humas Polda Metro Yaya, Kompol Ade Ari Indradi mengatakan, adik tersangka merupakan pemicu kekerasan dalam rumah tangga dengan mengambil uang sewa rumah.

FAF diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istri sahnya sejak perselisihan tersebut, kata Kapolda Metro Jaya, Kamis (29/8/2024).

Saat itu diberitakan bahwa Peak tidak mau menerima pengorbanan tersebut.

Korban mengatakan, kakak terlapor menerima uang untuk menyewa rumah tersebut, menurut korban untuk kepentingan keluarga korban dan pelapor, kata Ade Ari.

Hal ini akhirnya berujung pada kekerasan fisik, adu mulut, hingga informan marah dan akhirnya menganiaya dan melukai kepala, kaki, lengan, dan dada. 

Tersangka ditangkap sejak Selasa (27/8/2024) oleh Bareskrim Polres Metro Bekasi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 44 dan atau 45 Undang-Undang 22 Tahun 2004 RI.

Saat ini penyidik ​​sedang melakukan pemberkasan dokumen dan dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Resiko kekerasan fisik maksimal 5 tahun, kekerasan psikis maksimal 3 tahun, kata Kompol Ade Ari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *