Laporan jurnalis Tribunnews.com Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seluruh Wakil Ketua Umum Partai Golkar punya kesempatan yang sama untuk menjadi Plt Ketua Umum menggantikan Airlangga Hartarto.
Siapa yang menjadi Plt Ketua Umum akan diputuskan dalam rapat paripurna DPP Partai Golkar.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengungkapkan, aturan pergantian kepengurusan sewaktu-waktu diatur dalam Peraturan Organisasi Nomor 08 Tahun 2020.
“Dalam Peraturan Organisasi Nomor 8 tentang Perubahan Antar Waktu, jika ditanya siapa yang akan mengisi kursi tersebut, seluruh Wakil Ketua Umum mempunyai opsi untuk menggantikan posisi Pak Airlangga sebagai Pj Wakil,” kata Adies di Kantor DPP Golkar Jakarta Barat, Minggu (8). . /11/2024). ) di malam hari.
Adies membantah ada wakil presiden jenderal tertentu yang bisa menjadi penjabat presiden umum Golkar.
Ia kembali menegaskan, seluruh Wakil Ketua Umum Golkar mempunyai kesempatan yang sama untuk menjabat sebagai Ketua Umum Golkar Sementara.
“Jadi kalau ada yang bilang harus jadi Cawapres Jenderal A atau Cawapres Jenderal B, AD/ART tidak menyebutkan siapa yang harusnya, tapi semua Cawapres punya pilihan untuk mencalonkan sendiri penjabat presiden,” ujarnya. .
“Tapi semua tergantung keputusan paripurna,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Organisasi Partai Golkar Zulfikar Ass Sadikin mengatakan, berdasarkan aturan dan mekanisme organisasi, seharusnya Ketua Umum Sementara Golkar diisi oleh Wakil Ketua Umum Bidang Koordinasi Partai.
Ketua Umum Sementara DPP Partai Golkar adalah Koordinator Bidang Partai, dalam hal ini Wakil Ketua Umum Bidang Koordinasi Bidang Partai, Pak Kahar Muzakir, kata Zulfikar Ass kepada wartawan, Minggu (8/11/2024). . .
Zulfikar Ass pun meminta agar aturan ini dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pengurus dan pengurus Partai Golkar di seluruh Indonesia.
Menurut Zulfikar Arse, sesuai aturan dan praktik organisasi saat ini, pengangkatan PIT di lingkungan Golkar selalu dilimpahkan kepada koordinator partai.
Rencananya, Paripurna Partai Golkar akan digelar 1-2 hari ke depan untuk menanggapi surat pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar.
Pj Ketua Umum Golkar juga akan mengambil keputusan dalam rapat paripurna.