Adam Deni Tebar Senyum Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Dilansir reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa seleb Instagram Adam Deni dengan hukuman satu tahun penjara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik politisi Ahmad Sahroni.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa dalam sidang Selasa (7/5/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, jaksa tidak meminta denda kepada Adam Denny, melainkan hanya hukuman badan.

Silakan, terdakwa Adam Deni Gearaka divonis satu tahun penjara, kata jaksa Sudarno dalam persidangan.

Jaksa mengajukan permohonan ini karena menilai Adam Deni terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dalam dakwaan awal.

“Saya menyatakan terdakwa Adam Deni Gearaka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 311 ayat (1) KUHP,” kata jaksa.

Sejumlah faktor mewarnai tuntutan hukuman penjara 12 bulan.

Sebagai beban, JPU menilai perbuatan Adam Deni mengakibatkan kerugian harta benda korban.

Kedua, terdakwa sedang menjalani hukumannya,” ujarnya.

Dari sisi mitigasi, JPU mengatakan terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Selain itu, JPU juga mempertimbangkan Adam Deni dan Ahmad Sahroni yang saling memaafkan dalam persidangan.

“Terdakwa dan korban saling memaafkan di ruang sidang,” kata jaksa.

Begitu wasiat hakim mengemuka dalam gugatan ini, Adam Deni selaku tergugat langsung mendatangi meja tim penuntut.

Mengenakan kemeja batik lengan panjang sambil tersenyum lebar, ia langsung menyapa jaksa yang membacakan satu per satu dakwaan terhadapnya.

Kemudian dia pergi ke kantor tim hukumnya.

Masih dengan senyuman lebar, ia langsung memeluk kuasa hukumnya dari belakang dan berjalan keluar ruang sidang dengan wajah bahagia.

Sekadar informasi, dalam kasus ini Adam Denny didakwa atas pernyataan upaya membungkamnya yang menyebut Sahroni mengucurkan dana Rp 30 miliar.

Pernyataan itu disampaikannya sebelum ia menghadapi putusan kasus lain pada Juni 2022.

“Dalam perjalanan menuju ruang sidang, saksi (Ni Made Dwita Anggari) selalu berada di belakang kakaknya Adam Deni Gearaka kemudian berhenti untuk melakukan wawancara di hadapan banyak orang termasuk wartawan untuk memberikan bukti,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU). ). ) dia berkata. saat pembacaan dakwaan dalam sidang Selasa (20/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berikut pernyataan yang mengantarkan Adam Denny kembali ke meja hijau:

Pertama karena kami sama-sama tahu, bahkan sebelum saya ditangkap, saya sudah lama tahu bahwa Ahmad Sahroni ingin menjadi calon Gubernur DKI.

Jadi kita lihat saja bagaimana hakim menjatuhkan hukuman pada saya.

Diharapkan pengadilan tidak mengambil risiko serius karena Ahmad Sahroni akan dibebaskan dari penjara oleh Komisi III.

Menurut saya begitu: harga seekor Adam Deni yang dipelihara terlalu mahal. Bisa lebih dari 30 Miliar, kenapa? Tangkapan saya cepat, P21 saya juga cepat, tuntutan saya tinggi. Berapa puluh miliar saudara Amerika yang dihabiskan untuk membungkam saya.

Akibat pernyataan tersebut, Ahmad Sahroni merasa sedih dan melaporkan ke polisi.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian meminta klarifikasi kepada Adam Denny dan terungkap pernyataan tersebut dibuat tanpa bukti.

Menurut jaksa, pernyataan yang tidak terbukti tersebut merupakan pencemaran nama baik di muka umum.

“Bahwa perbuatan terdakwa dalam melontarkan tuduhan berupa kata-kata yang isinya tidak benar dan tidak dapat dibuktikan oleh terdakwa, merupakan pelanggaran pencemaran nama baik di hadapan wartawan dan masyarakat yang datang ke pengadilan untuk mengangkat perkara tersebut. jelas dan diketahui masyarakat,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat pasal 311 ayat (1) KUHP subsider pasal 310 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *