BERITA TRIBUN. Forum tersebut digelar pada Senin (05/08/2024) di Aula Gedung Jasa Raharja Jakarta.
Ivan Pasila, Deputi Komisioner Pengawasan Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Jenderal Raden Salamet Santoso, Komandan Dirgakkum Korlantas Brigjen Pol, Ombudsman RI Heri Susanto, perwakilan Bidang Jasa Perasuransian dan Deputi Dana Pensiun turut hadir dalam acara tersebut. BUMN, Iskandar, Direktur Indonesia Finance Group, Komisaris dan Direksi Jasa Raharja, serta perwakilan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Revan A. Purwantono, CEO Jasa Raharja, mengatakan kompensasi yang diberikan merupakan bentuk partisipasi pemerintah dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, namun bersifat selektif. Salah satu tujuannya adalah mengedukasi dan mengubah perilaku masyarakat agar pergerakannya lebih tertib dan aman.
“Kami berharap FGD ini menghasilkan kesimpulan yang bermanfaat bagi kita, bahwa kebijakan ini tidak hanya bermanfaat bagi Jasa Raharja tetapi juga meningkatkan keselamatan masyarakat di tanah air,” ujarnya.
Berdasarkan data Jasa Raharja tahun 2023, jumlah korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas masih tinggi yakni mencapai 148.578 jiwa. Kecelakaan itu berawal dari pelanggaran peraturan lalu lintas. Situasi ini tercermin dari berbagai tindakan yang diambil oleh departemen keselamatan lalu lintas kepolisian negara bagian, dan jumlah pelanggaran peraturan lalu lintas masih tinggi di sini.
Oleh karena itu kita perlu bekerja sama untuk mengubah kebiasaan masyarakat dan menjadikan mereka lebih aman, kata Revan.
Sementara itu, CEO IFG Heshana Tri Sasongko Jasa Raharja mengatakan pemerintah telah memenuhi harapannya dalam menerapkan asuransi sosial yang mencakup kecelakaan di jalan raya dan angkutan penumpang umum.
Namun, pihaknya merevisi beberapa ketentuan, khususnya PP 18 Tahun 1965, dengan mengutamakan aspek keadilan, keadilan, dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab dengan tetap menjamin kepentingan terbaik bagi masyarakat.
“Dengan tetap menjaga tata kelola yang baik di holding, kami akan terus mendukung dan mengarahkan misi ini untuk kemaslahatan masyarakat agar semuanya aman dan lancar sehingga Jasa Raharja sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.
Beliau menjadi moderator FGD. Haryo Pamungkas menyampaikan kepada peserta bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian darurat yang memerlukan tindakan Yasa Raharja dan Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. , Korlantas Paul menganjurkan kebijakan kritis dan kemanusiaan dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan 6 kriteria pelanggaran, termasuk kriteria mengemudi dalam keadaan mabuk.
Selain itu, Ombudsman menilai korban kecelakaan lalu lintas tidak boleh disalahkan semata. Pemerintah juga harus bertanggung jawab karena mempunyai tugas mencegah dan mengatur kecelakaan.
Korban kecelakaan lalu lintas jalan harus dilatih untuk mengikuti peraturan lalu lintas dan mengubah perilaku mereka menuju keselamatan. Terkait hal tersebut, Ombudsman juga menyetujui rencana penerapan kebijakan kompensasi alternatif, khususnya bagi korban yang terbukti melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut, Ivan Pasila dalam keterangannya mengatakan, Jasa Raharja berharap dapat memberikan dampak sosial berupa kesadaran bagi korban kecelakaan lalu lintas dan pengemudi jalan. Lembaga jasa keuangan fokus pada analisis penilaian administratif dan analisis penilaian keuangan untuk memberikan manfaat berupa alternatif kebijakan bagi korban kecelakaan.
Di akhir pertemuan, moderator menyampaikan 10 kesimpulan, antara lain: Kejadian ini memerlukan perhatian mendesak dan kolektif. Literasi yang dilakukan oleh kepolisian negara memerlukan dukungan semua pihak untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Korlantas mendukung pemberian kebijakan kompensasi bagi korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi enam kriteria pelanggaran sosial dan kemanusiaan, termasuk kriteria mengemudi dalam keadaan mabuk. Ombudsman menegaskan bahwa tanggung jawab atas kecelakaan tersebut tidak hanya berada di tangan korban, karena kecelakaan tersebut merupakan faktor kontribusi pemerintah yang bertugas mencegah dan memperbaiki kecelakaan tersebut. Informasi lalu lintas dan keselamatan harus diberikan kepada para korban. Meski Ombudsman menyetujui kebijakan kompensasi alternatif Jasa Raharja, namun kesalahan tidak sepenuhnya dilimpahkan kepada korban, meskipun korban telah melakukan tindak pidana. Semua pihak harus bertanggung jawab menjaga ketertiban, mencegah terjadinya kecelakaan, dan memelihara ketertiban umum. Kementerian Perhubungan berencana meningkatkan upaya peningkatan infrastruktur keselamatan, terutama di wilayah yang tercakup dalam RPM. OJK berharap JR tidak hanya sekedar menjadi subjek, namun juga memberikan dampak sosial berupa kesadaran bagi korban kecelakaan lalu lintas dan pengemudi jalan raya. OJK memberikan bantuan kepada korban kecelakaan dalam bentuk kebijakan alternatif dengan fokus pada analisis penilaian administrasi dan analisis penilaian keuangan. Jasa Raharja harus segera memperbaiki peraturan perundang-undangannya untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan manfaat serta perlindungan hukum kepada korban kecelakaan di jalan raya. (*)