Ada Sederet Tantangan di Industri Migas, Pemerintah Beberkan Upaya Genjot Produksi di Tanah Air

Kabar tersebut disampaikan reporter Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya keras menjaga produksi komoditas minyak bumi dan gas bumi (migas) meski menghadapi berbagai tantangan dalam operasional produksi.

Tantangan tersebut diketahui antara lain keandalan fasilitas produksi yang belum optimal karena usianya yang sudah cukup tua, serta faktor pembangunan infrastruktur industri migas dan lain sebagainya.

Plt. CEO Migas Dadan Kusdiana mengatakan, saat ini terdapat peluang besar untuk meningkatkan produksi minyak.

Pertama, memaksimalkan pertumbuhan produksi minyak dari lapangan lepas pantai Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara yang total potensi awal lebih dari 1 miliar barel minyak.

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi telah menyetujui pelaksanaan kajian zonasi bersama Bouton untuk Pertamina, Petrotsina, dan Petronas, kata Dandan dalam keterangannya, Selasa (23/07/2024). . ). .

“Tujuan kami saat ini adalah mempercepat penyelesaian Studi Bersama agar nantinya bisa segera dilakukan penawaran langsung dan lapangannya bisa dikembangkan,” lanjutnya.

Upaya kedua adalah meningkatkan recovery rate melalui kerja sama dengan perusahaan migas asal Tiongkok.

Dadan mengatakan, pasca kunjungan kerja Menteri ESDM Arifin Tasrif ke China, banyak perusahaan migas China yang datang mencoba meningkatkan faktor pemulihan, seperti CNPC, CNOOC, dan Sinopec.

“Contohnya Sinopec mengirimkan tim ahlinya. Dari 16 wilayah yang ditawarkan Pertamina Hulu Energi (PHE), dipilih lima wilayah yaitu Rantau, Tanjung, Pamusian, Jirak, dan Zulu,” jelasnya.

Sementara dari sisi kebijakan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang pedoman pengembalian sebagian lokasi potensial yang tidak digarap dalam rangka produksi minyak dan gas. optimasi.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Migas Ariana Soemanto mengatakan, salah satu ketentuan dalam beleid tersebut adalah kewajiban Perjanjian Kerja Sama Migas (KKCS) untuk menambang langsung sebagian wilayah potensi migas yang belum dimanfaatkan. . (menganggur) atau mengembalikannya.

Adapun bagian-bagian wilayah kerja (WK) migas yang mempunyai potensi namun idle harus diupayakan, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Saat ini sedang diinventarisasi dan segera dilakukan upaya optimalisasi. Setidaknya 4 upaya optimasi yang bisa dilakukan nantinya,” ujarnya.

Kriteria wilayah produksi (WK) migas potensial yang tidak aktif antara lain: terdapat lapangan produksi yang sudah 2 tahun berturut-turut tidak berproduksi, atau terdapat lapangan pengembangan rencana (POD) selain POD ke-1 yang belum dikerjakan. . 2 tahun berturut-turut.

Apalagi jika di holding WK ​​terdapat struktur yang berstatus penemuan dan tidak beroperasi selama 3 tahun berturut-turut.

Terkait WK migas yang idling, pertama-tama KKKS diminta segera menggarap bagian WK yang potensial agar tidak menganggur.

Kedua, KKKS menggarap segmen WK yang potensial terbengkalai dengan menggandeng badan usaha lain untuk menerapkan beberapa teknologi secara komersial.

Ketiga, KKKS mengusulkan agar bagian potensi WK dorman tersebut dikelola lebih lanjut oleh KKKS lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan keempat, KKKS mengembalikan sebagian potensi idle WK kepada Menteri ESDM dengan memperhatikan kewajiban pasca operasional, kewajiban pengembalian data migas dan kewajiban lainnya yang akan ditetapkan dan ditawarkan sebagai WK baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ketentuan anggaran dasar,” pungkas Arianna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *