Ada Penolakan Keras Buruh dan Pengusaha, Istana: Program Tapera Tetap Jalan Terus

Laporan Koresponden Tribunnews Tawfiq Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah tak akan membatalkan program Tabera (Tabungan Perumahan Rakyat), meski banyak keluhan dari pekerja, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha seperti Aprindo.

Kamar melalui Kantor Presiden Presiden Moldogo menegaskan pemerintah tidak akan menunda proyek tersebut. Alasannya, skema Tabera belum berjalan.

Keputusan saya tabera ini tidak ditunda dan tidak dilaksanakan, kata Moltogo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Menurut Moeldoko, PP Nomor Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. 25 Tahun 2024 tentang perubahan PP No. 21 Tidak ada masukan yang dikumpulkan dari para pekerja setelah publikasi:

“Akibat peralihan dari Babardar ke Tabera, terjadi kekosongan pada tahun 2020 hingga 2024 tanpa investasi karena Tabera belum beroperasi,” ujarnya.

Moeldoko mengatakan, program Tapera baru bisa dijalankan bagi pekerja ASN setelah peraturan Menteri Keuangan terbit. Sedangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk Pegawai Swasta nanti.

Kemudian untuk ASN yang setengah persen dari APBN akan berhasil, setelah ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan, untuk pegawai swasta, setelah ada peraturan menteri, akan berfungsi dengan baik, ujarnya.

Sebelumnya, Moltogo mengatakan, hal ini merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam menjawab kebutuhan perumahan masyarakat Tabera. Ia juga mengatakan, hal itu merupakan tatanan konstitusional.

Moeldoko mengatakan Tapera merupakan program lanjutan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) khusus pegawai pemerintah. Skema ini juga telah diperluas ke karyawan swasta.

Pemerintah mengatakan pihaknya memperluas Skema Tabungan Rumah Moeldoko karena perlambatan atau krisis permintaan perumahan. Berdasarkan data BPS, terdapat 9,9 juta orang yang kehilangan tempat tinggal.

“Itulah mengapa kami berpikir dengan baik, menyadari bahwa tingkat upah meningkat dan tingkat inflasi tidak seimbang di sektor perumahan. Oleh karena itu, upaya besar harus dilakukan agar masyarakat pada akhirnya menabung untuk membangun rumah, meskipun terjadi inflasi,” dia berkata.

Menurut Moeldoko, penyelesaian krisis perumahan merupakan tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, banyak negara yang mempunyai rencana serupa dengan Tabera.

“Untuk pembangunan perumahan, tidak hanya Indonesia yang diatur, tetapi pemerintah berbagai negara juga menjalankan program serupa, Singapura, Malaysia, dan banyak negara lainnya. Menurut saya itu tanggung jawab pemerintah,” tutupnya.

Di masa lalu, Program Tabungan Perumahan Negara (Tapera) yang dicanangkan pemerintah sempat menuai kontroversi karena dianggap membebani pekerja.

PP Nomor 2024 Tahun 2024 tentang Beberapa Pekerja 2020. 21 menolak ketentuan pengurangan upah iuran tabera.

BB Tabera 2024 dirilis Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu. Pasal 7 PP terkait Tapera tidak hanya mencakup pejabat ASN, BUMN, dan TNI-Polri, tetapi juga pekerja atau buruh perseorangan yang wajib menjadi peserta angkatan kerja. .

Dalam PP ini, besaran Tabungan Dana Tapera yang ditarik setiap bulan adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah pegawai. Kontribusi Dana Tabera sebesar 0,5 persen dari pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja.

Sedangkan untuk freelancer atau pekerja lepas dilindungi oleh freelancer.

Pemberi kerja wajib menyetorkan Tabungan Tabera setiap bulan ke Rekening Dana Tabera paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya setelah bulan tabungan. Hal yang sama berlaku untuk pekerja lepas.

Setelah 7 tahun sejak berlakunya PP 25/2020, pemerintah memberikan waktu kepada pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya ke Perusahaan Pengelola (PP) Tabera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *