Laporan reporter Tribunnews.com Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengungkapkan kliennya akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Meski diberikan pembebasan bersyarat, pihaknya mengajukan PK.
Hidayat mengatakan pendaftaran PK akan dilakukan minggu depan.
“PK masih berjalan. Minggu depan akan kami daftarkan,” kata Hidayat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Ia mengungkapkan, pengajuan PK masih berjalan karena tim kuasa hukum Jessica sudah mendapatkan bukti baru atau novel.
“Harus ada novum baru, tanpa novum tidak mungkin ada PK,” kata Hidayat.
Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso yang menjadi terpidana kematian Wayan Mirna Salihin resmi dibebaskan pagi tadi.
Jessica divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Kopi Sianida.
Pembunuh Wayan, Mirna Salihin, divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016.
Artinya, Jessica hanya dipenjara selama kurang lebih 8 tahun.
Jika hukumannya 20 tahun, Jessica harus mendekam di penjara hingga tahun 2036. Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, resmi dibebaskan hari ini, Minggu (18/8/2024). Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 19.39 WIB. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa 20 tahun penjara atas kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, 8 tahun lalu pada Kamis (27/10/2016).
Jessica Wongso bersalah dan memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Meski demikian, Jessica Kumala Wongso tak mengaku bersalah atas kematian Mirna Salihin.
Dedi Edouard Eka Saputra, Ketua Satgas Humas Dirjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mengatakan, sebagai narapidana, Jessica Wongso mendapat pembebasan bersyarat (PB) atas perintah menteri. Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Disebutkan, selama menjalani hukuman, korban telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Perkembangan Narapidana dan telah mendapat hukuman total 58 bulan 30 hari.
Pemberian hak PB kepada warga binaan Jessica Kumala Wongso Kusuma dilakukan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018. Pemberian rujukan, asimilasi, izin mengunjungi keluarga Syarat dan tata cara pembebasan bersyarat, amnesti, izin pra-pembebasan, dan izin bersyarat,” kata Dedi berdasarkan siaran pers yang diterima, Minggu. Diperoleh (18/8/2024) dari Kompa