Ada Mafia Pasok Obat Golongan Narkoba ke Toko Non Apotek

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kini dengan beredarnya narkoba secara luas dan dapat ditemukan oleh pelajar, para orang tua perlu berhati-hati.

Baru-baru ini, polisi menemukan penjualan obat-obatan terlarang berkedok toko elektronik di Jatiasi, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ternyata toko ini dijalankan oleh seorang pelajar yang memiliki RP asli.

Selain Jatiasih, apotek di Jalan Raya Pertamina di Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, juga menuai keluhan warga sekitar karena sering dikunjungi siswa SMA.

Investigasi mengungkapkan, toko tersebut saat ini menjual obat tramadol dan heximer.

Peredaran obat-obatan terlarang secara gratis menjadi bukti adanya permasalahan pada tingkat pengawasan dan pengendalian aparat. Dr. Apoteker Ahli dan Praktek Lanjutan Wakil Ketua Pengurus Pusat Ikatan Farmasi Indonesia (IAI). Keri Lestari, M.Si., Apartemen. Dia menegaskan, aturan mengenai penjualan obat bebas sudah sangat jelas.

Ia menjelaskan, distribusi obat sejak awal menggunakan prinsip sistem tertutup atau cara distribusi khusus. Hal ini untuk mencegah pasokan obat mengalir ke tempat yang salah.

“Obat-obatan yang sulit sudah ada resepnya. Jadi Anda tidak bisa membelinya tanpa resep dokter. Oleh karena itu, apotek tidak dapat memberikan layanan pembelian obat yang rumit tanpa resep dokter. Artinya, misalnya ada penyalahgunaan, produk akan ditarik dari rantai pasok. Kalau apotek punya aturan yang jelas, apotek tidak bisa beroperasi di seluruh Indonesia secara gratis, ujarnya saat ditemui Tribunnews. com beberapa waktu lalu.

Profesor Lee dari Fakultas Farmasi Universitas Pajajaran Bandung menduga ada oknum yang mencoba menjual obat melalui cara nonfarmasi. Perusahaan farmasi membeli obat majemuk melalui distributor atau pedagang besar farmasi (PBF). Apotek tidak bisa membeli langsung dari pabrik dan sebaliknya.

“PBF atau pedagang membeli dari pabrik. Sebab, pihak pabrik tidak bisa menyetorkan uang ke apotek dan harus melalui PBF. Apotek mengisi resep. “Jadi kalau ada yang menemukan narkoba, sudah pasti bukan proses hukum,” jelas sang profesor. Kerry.

Saya berharap pemerintah mengambil tindakan lebih tegas terhadap regulator nonfarmakologi karena akibat penyalahgunaan narkoba tidak main-main. “Pemerintah harus mengambil tindakan. Sebab, obat hanya dijual di apotek dan diberikan hanya sesuai petunjuk dokter dan tidak untuk tujuan lain. Anda juga dapat membeli obat di rumah sakit dan klinik, namun ada pula yang tidak diizinkan oleh undang-undang. Ia menjelaskan, “Jika tidak digunakan dengan benar, sering kali dapat disalahgunakan.”

Obat-obatan yang sering disalahgunakan antara lain Tramadol, Trihexyphenidyl, Amitriptyline, Haloperidol, Dextromethorphan, dan Chlorpromazine.

Mengambil BPOM dan menjual obat-obatan kompleks tanpa kewenangan dan keahlian merupakan tindakan kriminal di bidang kesehatan. Artinya, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu. Semua orang harus tunduk pada ketentuan Pasal 435 dan 436 (2) Undang-Undang Republik Indonesia. Kami tidak mempunyai pengetahuan atau wewenang ahli terkait dengan sediaan farmasi yang bersifat farmasi. Surat Pasal 8 (1) Undang-Undang RI juncto Pasal 62 (1) Tahun 17/17/2023 tentang Kesehatan. Agustus 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *