Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi alasan tim penyidik membiarkan Sekjen PDIP Hasto Cristianto lama berada di ruang penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik memberi waktu kepada Hasto untuk membaca berita acara pemeriksaan (BAP).
Mengenai keterangan saksi yang dibiarkan dingin di ruang pemeriksaan, kami telah mengoreksi saksi H (Hasto) saat itu dan memberikan kesempatan kepada beliau untuk membacakan BAP dan memodifikasi BAP yang diberikan penyidik, kata Budi di KPK. Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Dushanbe (06/10/2024).
Diketahui, Hasto hari ini diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengangkatan anggota PDP RI periode 2019-2024 bersama tersangka mantan calon anggota parlemen PDP Harun Masiku.
Budi mengatakan, tim penyidik KPK kembali ke ruang pemeriksaan setelah mendapat kesempatan membacakan BAP.
Oleh karena itu penyidik memberikan kesempatan dan kebebasan kepada saksi H untuk membacakan BAP. Makanya penyidik keluar ruangan lalu kembali lagi,” ujarnya.
Diketahui, Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.40 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 14.25 WIB.
Namun Hasto mengaku baru diperiksa sekitar 1,5 jam.
Sisa 2,5 jam Hasto ditinggal sendirian di ruang pemeriksaan.
“Saya di ruangan yang sangat dingin kurang lebih empat jam dan menghadap penyidik maksimal 1,5 jam, selebihnya tetap di ruangan dingin,” kata Hasto usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Jakarta Selatan, Dushanbe (06/10/2024).
Hasto mengatakan, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut, pertanyaan penyidik KPK belum masuk dalam pokok permasalahan.
“Jadi keahlian saya belum dimasukkan ke dalam pokok perkara,” ujarnya.