Ada Grup Whatsapp ‘Time Zone’ Dalam Kasus Dugaan Densus 88 Kuntit Jampidsus Kejaksaan Agung

Laporan reporter Tribunnews.com Ashari Padilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengintaian anggota Dansos Anti Terorisme 88 Polri terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidasos) di Kejaksaan Agung diduga dilakukan secara berkelompok.

Rombongan beranggotakan 10 orang yang seluruhnya merupakan anggota Satuan Anti Terorisme 88 Polri yang berasal dari berbagai daerah.

Hal itu terungkap usai penangkapan salah satu dari 10 orang alias Barifda Iqbal Mossad (IM) yang diperiksa Kejaksaan Agung.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bripda IM dari sumber internal Kejaksaan Agung disebutkan rombongan terdiri dari tujuh anggota Densus Jawa Satgas Pusat: Brigadir Ari Stiwan (Aray N2), Brigadir Irfan Malana (Otong N3), Brigadir Bayo Ag (Rabai N3), Brigadir Agong (Agong N4), Brigadir Faizin (Faizin N3), Brigadir Jadi Antony (Jaja N3), dan Brigadir Imam.

Sedangkan sisanya dua anggota Satgas Khusus Jabar yakni Brigadir Donny dan Tommy Nugraha alias Fahmi.

Konon mereka semua adalah anggota grup WhatsApp bernama ‘Azor Zeman’.

“Apa tujuan dibuatnya grup zona waktu WA?”

“Tujuannya sebagai sarana komunikasi bagi tim yang bekerja di JAM Pidsus.”

Terkait informasi dalam BAP Bripda IM, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapospancom) Kejaksaan Agung masih enggan berkomentar banyak.

Dia tidak membenarkan atau membantah informasi dari BAP tersebut.

“Saya masih belum dapat informasinya,” kata Kepala Kejaksaan Agung Aliran Somadana, Minggu (2/6/2024), melalui pesan WhatsApp.

Sementara terkait peristiwa pengawasan itu sendiri, Jaksa Agung Jampidsos Fabri Adriancia sebelumnya menyatakan, persoalan tersebut ditangani langsung oleh atasannya yakni Jaksa Agung Burhanuddin.

Soal pengawasan atau pengintaian sudah diambil oleh Jaksa Agung. Karena ini juga sudah menjadi urusan institusi maka harus disampaikan secara resmi, kata Fabri dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024).

Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pulari) membenarkan adanya anggota yang ditangkap oleh Polisi Militer (Perdana Menteri) yang bertugas di Kejaksaan Agung.

Anggota tersebut mengundurkan diri dan juga diperiksa oleh Divisi Profesi dan Keamanan Polri (PROFEM).

Namun Polri enggan membeberkan hasil tes tersebut, bahkan menyatakan tidak ada masalah.

Jadi benar ada anggota yang ditangkap di Kejaksaan Agung dan dijemput Feminal, kata Kadiv Humas Polri AKBP Sandy Ngroho dalam jumpa pers, Kamis. (30/5/2024).

Sandi mengatakan, Barifda Iqbal sendiri diperiksa Divisi Propaganda Polri usai ditangkap di Feminal.

Dari hasil tes tersebut, Sandy memastikan tidak ada masalah pada anggota Dansos.

“Kami mendapat informasi anggota sudah diperiksa dan tidak ada masalah,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sandy meminta masyarakat tidak memperpanjang permasalahan ini.

Sebab, Kapolri Listio Sigit Prabo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tidak ada masalah lagi.

Jadi, kalau tidak ada masalah, buat apa dipermasalahkan? kata Sandy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *