Ada Bansos Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Ini Cara Daftar dan Cek Penerimanya

TRIBUNNEWS.COM – Ibu hamil merupakan salah satu kelompok sosial penerima bantuan sosial (bansos).

Setiap tahunnya, calon ibu akan diberikan bantuan sosial berupa uang tunai sebesar 3 juta rupiah.

Bantuan ini tidak diberikan sekaligus, melainkan bertahap, misalnya tiga bulan sekali.

Oleh karena itu, ibu hamil menerima tunjangan kesejahteraan sebesar $750.000 untuk setiap pembayaran.

Bantuan sosial untuk ibu hamil termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Tujuan pemberian bantuan sosial PKH pada ibu hamil akan berperan penting dalam mencegah stunting dan meningkatkan gizi anak/balita. Kriteria bantuan sosial PKH untuk ibu hamil

Perlu ditegaskan, tidak semua ibu hamil di Indonesia berhak menerima manfaat kesejahteraan PKH sebesar Rp3 juta.

Ada beberapa syarat dan alasan khusus mengapa ibu hamil harus masuk dalam daftar penerima PKH.

Pertama, ia tergolong keluarga miskin (KM) dan terdaftar di Data Tunggal Perlindungan Sosial (SDKS).

Kedua, yang berhak menerima bantuan ini adalah ibu dengan jumlah kehamilan terbatas dan/atau ibu menyusui.

Dikutip dari indonesiabaik.id, syarat maksimal kehamilan kedua atau memiliki anak di usia muda adalah 2 orang. Bagaimana cara ibu hamil mengajukan bansos PKH?

Ibu hamil bisa menggunakan dua cara untuk menerima bansos PKH sebesar Rp 3 juta.

Pertama, mendaftar secara online melalui aplikasi cek kesejahteraan Kementerian Sosial.

Aplikasi ini dapat diunduh dari Play Store atau AppStore.

Berikut cara pengajuan PKH 2024 online untuk ibu hamil.

1. Download aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store (pengguna Android) atau App Store (pengguna iOS).

2. Setelah mendownload, daftar untuk membuat akun baru.

3. Isikan data diri yang benar, contoh: Nama Alamat Nomor kontak aktif

4. Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke halaman beranda aplikasi

5. Temukan dan klik opsi “Daftar Saran”.

6. Pilih Tambah Penawaran untuk memulai pendaftaran.

7. Isi data diri termasuk data anggota keluarga.

8. Pilih jenis bantuan PKH

Pada tahap ini, peserta harus memilih jenis bantuan sosial PKH yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

9. Tunggu verifikasi dan validasi oleh orang yang berwenang.

10. Tim jaga akan mengevaluasi informasi yang diberikan peserta sebelum memastikannya sebagai pengguna PKH.

Cara kedua bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos 3 juta PKH adalah dengan mendaftar di kantor desa atau kecamatan.

Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi ibu hamil sebagai penerima manfaat program dan mendaftarkan mereka ke dalam DTKS.

Untuk mendaftar bansos PKH 2024 yang dikutip Kompas.tv, ikuti langkah-langkah berikut ini: Datang ke kantor desa atau kecamatan dengan membawa dokumen yang diperlukan. Ikuti proses konsultasi desa/kabupaten untuk memastikan kelayakan Anda. Protokol yang disiapkan oleh tetua desa dan ketua komisi disetujui dan ditandatangani. Informasi Anda akan diperiksa dan diverifikasi oleh layanan sosial setempat. Informasi yang diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Perlindungan Sosial dan persetujuan akhir akan dikeluarkan. Rp3 juta untuk skrining penerima PKH bagi ibu hamil

Bagi ibu hamil yang terdaftar di DTKS, dapat sewaktu-waktu mengecek penerimanya untuk mengetahui apakah memenuhi syarat menjadi KPM DTKS.

Penerimaan cek dapat dilakukan melalui pilihan menu aplikasi Cek Bansos atau melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id yang dapat diakses secara online.

Berikut cara cek penerima bantuan PKH Rp 3 juta untuk ibu hamil melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id: Login cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini. Meliputi provinsi, wilayah, kabupaten, desa/pemerintah. Masukkan User Name (PM) sesuai KTP. Masukkan kode 4 huruf yang tersedia pada kolom Kode. Jika huruf kodenya tidak diketahui, klik ikon Refresh untuk mendapatkan kode baru. Tekan tombol CARI DATA. Website akan menampilkan hasil pencarian dan melihat apakah KPM tercantum atas nama Anda

Catatan: Sistem pelacakan kesejahteraan Kementerian Sosial akan mencari nama Perdana Menteri berdasarkan wilayah yang dimasukkan.

Apabila pada kolom status PKH tertulis “YA” maka Anda akan menerima bantuan sosial PKH.

Jika hanya ada tanda hubung (-) saja, Anda bukan penerima PKH.

Demikian informasi tentang bakti sosial ibu calon PKH $3 juta.

(Tribunnews.com/Sri Giuliati/Eggar Kusuma W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *