Ada Aturan Baru Terkait Transfer Pricing, Simak Tantangannya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mulai 1 Januari 2025, proses transfer pricing atau penetapan harga transfer akan diubah.

Hal ini diketahui oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menerbitkan pedoman pada kolom pertama nomor B, atau disebut dengan Siplified and Siplified Approach (SSA).

SSA bertujuan untuk menyederhanakan proses transfer pricing dengan mengurangi kompleksitas dan meningkatkan akurasi perpajakan bagi perusahaan multinasional. Salil Goyal, mitra perpajakan RSM Indonesia, berpendapat bahwa penerapan SSA perlu dilakukan secara hati-hati.

Menurutnya, banyak permasalahan besar dalam penerapan SSA.

Yang pertama soal karakteristik. Harus ada kesamaan pemahaman fakta dan kriteria kualifikasi, Salil mengutip Contan, Senin (29/7/2024).

Kedua, Anda perlu memperhatikan perbedaan ekspektasi fiskus dengan bidang manajer terkait dengan pendapatan penjualan.

Ketiga, mengenai penyelesaian sengketa, dimana SSA dapat menukar sengketa keterbandingan dengan sengketa karakterisasi.

Keempat, sumber daya otoritas pajak, kapasitas dan komitmennya dalam melaksanakan mekanisme penyelesaian sengketa SSA.

Kelima, relevansi akuntansi daerah terhadap aliran dana harus memperhatikan data keuangan. Keenam, mengenai kesesuaian ekspektasi transfer pricing dengan persyaratan kepabeanan.

Ketujuh, risiko mata uang di area dengan volatilitas tinggi. Kedelapan, biaya operasional harus antara 3% dan 30%. Untuk mencapai tujuan ini, kelompok usaha harus memahami di mana SSA dapat diterapkan dalam operasi mereka, meninjau dan menyetujui karakterisasi kegiatan distribusi untuk memastikan kepatuhan terhadap SSA. dan memvalidasi pendekatan di setiap yurisdiksi untuk memastikan kompatibilitas lokal.

Tim kemudian harus mengidentifikasi sumber data keuangan yang tepat untuk analisis dan pelaporan, mengevaluasi apakah penggunaan streaming praktis untuk menerapkan SSA, melakukan pemodelan dampak untuk memahami implikasi keuangan dari penerapannya, dan memahami perubahan yang diperlukan bagi distributor dan pihak dagang. . Implementasi SSA.

Selanjutnya, kelompok inti melibatkan pemangku kepentingan untuk mendapatkan dukungan dan memastikan pemahaman yang baik tentang SSA, meninjau dan memperbarui dokumen untuk mencerminkan penerapan SSA dan perubahan terkait, dan mempertimbangkan SSA sebagai isu yang perlu terus dipantau dan diperbarui.

Perlu diketahui bahwa transfer pricing adalah suatu metode yang digunakan untuk menentukan harga dalam transaksi antar perusahaan yang tergabung dalam satu grup atau yang mempunyai hubungan istimewa.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa harga tersebut sesuai dengan prinsip penetapan harga yang wajar, yang berlaku jika transaksi terjadi antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

Pendekatan SSA diharapkan dapat memberikan panduan yang lebih jelas dan sederhana mengenai transfer pricing bagi perusahaan multinasional, sekaligus mengurangi risiko sengketa pajak dan meningkatkan kepastian bagi semua pihak yang terlibat. (Dina Mirayanti Hutauruk/Kontan)

Artikel ini diterbitkan di Tunai: Pendekatan baru dalam transfer pricing pada tahun 2025: inilah tantangannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *