Ada 3 dari 5 Begal Casis Bintara Polri di Jakbar Ternyata Residivis, Ada Sampai 5 Kali Masuk Bui

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Rianda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang tergabung dalam komplotan perampok calon mahasiswa (sasis) Polri, Satria Mukti Raharjo (19) hingga jarinya patah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kelima tersangka tersebut adalah PN alias Ebol (27), AY alias Madun (28), C alias Buluk (39), W alias Kerdil (26), dan MS alias Conde (42).

“Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku, tim Subdit Jatanrasa melakukan penyisihan dari pelaku utama menjadi pelaku sehingga ditangkap sebanyak 5 orang tersangka,” kata Direktur Reskrim Polda Metro Jaya Kombes Weera Satya Triputra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.Selasa (22/5/2024).

Vira mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tiga dari lima tersangka yang ditangkap merupakan pelaku berulang.

“A.Yu. merupakan residivis yang berdasarkan hasil penyidikan merupakan terpidana kasus pencurian pada tahun 2018. Divonis 2 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Selain itu, AY juga melakukan tindak pidana serupa pada tahun 2022 yang diselidiki Polsek Tamansari, Jakarta Barat, dan menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Apalagi, tersangka MS Conde yang berperan sebagai joki juga sudah lima kali dipenjara.

Mengenai tersangka MS, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus yang dialaminya sejak tahun 2010, MS terlibat di Polsek Batu Ceper, dimana kasus yang menjeratnya adalah kasus pencurian, ia divonis 1 detik. Tahun 2011 ia ditangkap karena kasus yang sama yaitu pencurian dan dijatuhi hukuman 1 tahun dan menjalani hukumannya di Penjara Chipinang.

Tak hanya itu, pada tahun 2014 M. S. juga ditangkap Polsek Neglasari karena kasus perampokan dan divonis 1 tahun penjara.

“Pada tahun 2017 lalu, Polres Metro Jakarta Selatan kembali terlibat kasus perampokan, kasus keempat mendapat hukuman 2 tahun 6 bulan di Lapas Chipinang. Kasus kelima, tahun 2019, Polsek Pademangan terlibat kasus perampokan, dan divonis 2 tahun penjara di Chipinang,” jelasnya.

“Kami menetapkan tersangka M.S. melakukan tindak pidana sebanyak 6 kali, M.S. terlibat 2 kali pencurian dan 4 kali perampokan,” sambungnya.

Kemudian tersangka alias Buluk juga pernah dipenjara karena kasus pencurian di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Bagian 1 dan 2 dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Penyerangnya tertembak

Mantan Bintara (Chassis) polisi berinisial SMR kehilangan jarinya usai menjadi korban perampokan di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Sutrisno mengatakan, perampokan terjadi pada Sabtu (11/5/2024) sekitar 05:00 WIB.

Kejadiannya Minggu kemarin, kejadiannya di Jalan Arjuna, itu Kasis Bintara (Polri), kata Sutrisna saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).

Sutrisno mengatakan, perampokan terjadi saat korban hendak mengikuti ujian bintara di SMK Media Informatika Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor rupanya dibuntuti tiga orang perampok.

“Dia ada di rumahnya di Tanjung Duren dan hendak mengikuti psikotes di SMK Ilmu Komputer di Pesanggrahan, sehingga dibuntuti oleh tiga pelaku dari Tanjung Duren,” ujarnya. Bintara Polri yang menjadi korban perampokan, Satria Mukhti (kolase tribunnews.com)

Pelaku kemudian mengejar korban, salah satunya membawa senjata tajam dan akhirnya memukul korban.

Akibatnya, lanjut Sutrisna, jari korban teriris senjata api tajam.

“Iya ada yang patah jari, tapi kemarin kita bawa semua polisi ke rumah sakit dan sekarang sudah dioperasi, sekarang korban sudah pulang dan dalam masa pemulihan,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban juga kehilangan sepeda motornya dan pelaku merampas telepon genggamnya.

Lima orang diamankan dalam kasus ini, tiga di antaranya merupakan eksekutor utama berinisial P.N dan A.Yu. dan M.S. 

Sementara itu, dua orang lagi berinisial С dan Ш bertugas sebagai penjual dan pembeli atau pengembang barang curian.

Namun PN harus tewas setelah ditembak polisi karena menolak ditangkap. Sedangkan tersangka A.Yu. dan M.S. terluka di kaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *