Laporan reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa sekaligus mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengaku mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas hukuman 2,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Vonis 2,5 tahun terhadap Achsanul Qosasi didasari karena bos klub sepak bola Madura United itu terbukti melakukan tindak pidana pembelian Tower 4G BTS BAKTI Kominfo.
Pernyataan rinci itu disampaikan Achsanul usai berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai divonis hakim dalam perkara berikut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
“Pikirkanlah, Yang Mulia,” kata Achsanul dari kursi terdakwa.
Setelah itu, Achsanul punya waktu hingga 7 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atas keputusannya.
Diberitakan sebelumnya, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu divonis 2 tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi pembelian infrastruktur stasiun 4G (BTS) Kominfo.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim Fahzal Hendri dalam sidang perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
“Dia menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Fahzal dalam putusannya.
Selain hukuman badan, Achsanul juga divonis denda Rp250 juta atas kasus yang dilakukannya. Dan denda sebesar 250 juta rupiah dengan klausul denda tersebut tidak dibayar, malah diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan, kata hakim.
Dalam praktiknya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Achsanul Qosasih lebih ringan dibandingkan keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagai informasi, sebelumnya dalam kasus ini jaksa penuntut umum menginginkan Achsanul Qosasi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Permintaan itu diajukan jaksa karena Achsanul dinilai melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama.
“Jika menghendaki, menghukum terdakwa Achsanul Qosasi dengan pidana penjara selama 5 tahun. Hukuman bagi terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp500 juta dengan syarat apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara. 6 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut, Selasa (21/5/2024).
Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi sebelumnya didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
“Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK RI masa jabatan 2019 sampai dengan tahun 2024 dengan maksud mengambil keuntungan sebesar 2.640.000 dollar Amerika atau Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaannya,” kata jaksa penuntut umum. kasus Kamis (7/3/2024).
Menurut jaksa, Rp. 40 miliar dimaksudkan untuk syarat pemeriksaan proyek pengadaan menara 4G BTS BAKTI Kominfo oleh BPK.
Oleh karena itu, BPK menerbitkan Laporan Audit Kepatuhan Penyiapan, Penyediaan dan Pengoperasian BTS 4G Tahun Anggaran 2022 di BAKTI Kemenkominfo tidak ditemukan kerugian negara.
Laporan BPK kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian sementara penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tidak ditemukan adanya kerugian negara.
Bahwa Uji Pelaksanaan Penyiapan, Penyediaan dan Pengoperasian BTS 4G Tahun Anggaran 2022 di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk menghentikan Penyidikan di Kejaksaan Agung berdasarkan hasil Audit Tahun 2022. untuk Tujuan Khusus yang tidak mengungkapkan kerugian apa pun pada pemerintah mana pun.”