Abraham Samad Nilai RUU Polri Terlalu Tergesa-gesa Dibuat, Banyak Pasal Kontroversial

Laporan reporter Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai revisi UU Polri dilakukan terlalu cepat.

Akibatnya, kata Abraham Samad, banyak bermunculan artikel kontroversial.

Polisi antara lain berwenang mengawasi dan memberikan bimbingan teknis kepada penyidik ​​lain yang ditentukan undang-undang.

“UU Polri menurut saya tidak boleh cepat disusun. Karena masih banyak pasal-pasal kontroversial,” kata Abraham Samad kepada awak media di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Karena itu, ia menilai RUU Polri tidak boleh disahkan karena akan merugikan negara Indonesia.

“Jadi harus dibicarakan lagi untuk dicari jalan tengahnya. Karena kalau didorong, akan terburu-buru. Saya khawatir hasilnya akan menjadi kesalahan negara ini,” jelasnya.

Sebelumnya, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai usulan inisiatif DPR.

Fraksi PDIP DPR RI akan mengkaji poin-poin perubahan dalam revisi UU Polri.

Lihat, semuanya akan dikaji ulang, apa saja pekerjaan pemerintah, kata Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3/2024).

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengutarakan sikap Fraksi PDIP terhadap perdebatan revisi UU Polri.

Dia menegaskan, Fraksi PDIP akan menjadi kunci dalam pembahasan RUU tersebut.

Tentu saja, kami sangat kritis terhadap hal itu, katanya.

Selain itu, Ketua Komisi III DPR ini mengaku belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III.

Pasalnya, hal itu akan diputuskan oleh Badan Peradilan DPR (Bamus).

“Tunggu. Barangnya belum kita terima. Apakah akan dibahas di Komisi III, kita belum tahu. Itu keputusan Bamus,” ujarnya.

Sekadar informasi, DPR masih menunggu tanggapan pemerintah melalui surat presiden (surpres), guna membahas RUU Polri.

“Perpresnya harus sudah sampai ke DPR paling lambat 60 hari, nanti kita bahas apakah akan disepakati. Siapa tahu presiden menolak semuanya. Kami tidak mengerti,” kata Ketua DPR Baleg. Supratman. Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senan, Jakarta.

Supratman menyebutkan, ada sejumlah usulan lain terkait substansi perubahan revisi UU TNI dan Polri. Namun, fokusnya hanya pada persoalan usia pensiun.

“UU Kepolisian Negara hanya ada penyesuaian. Tapi sebenarnya tidak mengacu pada persoalan penyidikan, penyidikan. Jadi, tidak terlalu mendesak, yang terpenting adalah usia pensiun, tidak lebih,” tuturnya. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *