Aborsi Janin Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih di Pegadungan Kalideres Terancam Dibui 10 Tahun

Laporan reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polsek Kalideres Jakarta Barat berhasil menangkap pasangan berinisial DKZ (23) dan RR (28) di Perumahan Permata Taman Palem RT 03/03, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, hingga dilakukan penangkapan. 

Dua penjahat ditangkap setelah diduga menggugurkan janin berusia 8 bulan dari hubungan terlarang.

Kapolres Metro Kalideres Jakarta Barat Kompol Abdul Jana mengatakan, DKZ dan RR sudah bersama sejak Maret 2023. 

Namun RR diketahui memiliki seorang istri, meski masih menjalin hubungan dengan DKZ dan tinggal bersama di apartemen tersebut, kata Abdul Jana, Jumat (30/8/2024).

Akibat hubungan buruk tersebut, DKZ hamil pada Januari 2024. 

Mengetahui kehamilan tersebut, kedua pria tersebut sepakat untuk menggugurkan janin tersebut karena kehamilan tersebut tidak diinginkan. 

Mereka mencari selama beberapa bulan cara untuk mengakhiri kehamilan.

Akhirnya di usia kehamilan 8 bulan, DKZ mendapatkan pil aborsi yang dibelinya secara online seharga Rp 1 juta.

Pada 13 Agustus 2024, DKZ mulai mengonsumsi obat tersebut.

Kemudian, setelah DKZ meminum 18 butir pil aborsi pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, DKZ merasakan sakit yang sangat hebat dan langsung pergi ke kamar mandi. 

RR berada di luar kamar mandi mengamati dan membantu aborsi.

Nantinya, janin akan keluar dari rahim yang sudah mati.

Sayangnya, tersangka membantu RR mendokumentasikan prosedur tersebut dan menyiapkan alat seperti gunting untuk memotong tali pusat dan membungkus tubuh bayi dengan penutup. 

Kompol Abdul Jana mengatakan, jenazah dimakamkan oleh dua tersangka di TPU Carang Pulang, Pegedangan, Kabupaten Tangerang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terdakwa akan diadili dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan Anak.

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan pasal terkait aborsi di KUHP dan KUHP diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *