Abaikan Perintah ICJ, Israel Jatuhkan Bom Satu Ton ke Rafah, 35 Pengungsi Tewas

TRIBUNNEWS.COM – Israel menentang keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dengan menargetkan kamp pengungsi di kota Rafah di Gaza selatan pada Minggu (26/5/2024).

Menurut kantor media pemerintah di Gaza, sepuluh pusat pengungsi yang berafiliasi dengan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Palestina (UNRWA) terkena serangan udara Israel.

“Pesawat Israel menargetkan beberapa lokasi di wilayah tersebut. Roket dan bom seberat 2.000 pon (sekitar satu ton) juga digunakan,” lapor Anadolu Agency.

Di Gaza, juru bicara Kementerian Kesehatan Ashraf al-Qadara mengatakan 35 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka.

Sebagian besar perempuan dan anak-anak terluka dalam serangan itu.

Bulan Sabit Merah Palestina mengatakan dalam sebuah pernyataan singkat bahwa kru ambulans telah membawa para korban ke pusat kesehatan terdekat.

“Kami menyelamatkan sejumlah besar anak-anak yang menjadi korban tembakan Israel, termasuk anak tanpa kepala dan anak-anak yang tubuhnya hancur berkeping-keping,” kata seorang perawat Palestina.

Akibat penyerangan tersebut, terjadi kebakaran di kawasan tersebut yang berlanjut hingga larut malam.

Menurut laporan Al Arabiya, seorang warga Kuwait yang tiba di rumah sakit di kota Rafah mengatakan, “Serangan udara tersebut membakar tenda, mengguncang tenda dan juga mengguncang jenazah warga.”

Di saat yang sama, pejabat senior Hamas, Sami Abu Zahri, menilai AS bertanggung jawab atas serangan ini.

Pasalnya, Amerika tidak hanya membantu Israel dengan imbalan uang, tapi juga memberikan senjata ke Tel Aviv.

Serangan ini menunjukkan bahwa Israel secara terang-terangan mengabaikan perintah Mahkamah Internasional (ICJ).

“Pembantaian Rafah adalah pesan jelas dari Israel kepada ICJ dan komunitas internasional bahwa serangan terhadap warga sipil di Gaza terus berlanjut,” kata kantor media tersebut dalam sebuah pernyataan.

Sebelumnya, hakim Mahkamah Agung PBB telah memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya terhadap kota selatan Rafah di Gaza dan menarik diri dari daerah tersebut.

Perintah hari Jumat ini menandai ketiga kalinya tahun ini panel beranggotakan 15 hakim mengeluarkan perintah awal untuk mengendalikan korban jiwa dan meringankan penderitaan kemanusiaan di Gaza.

Ketua Mahkamah Internasional atau International Court, Nawaf Salam, saat membacakan perintah tersebut, mengatakan Israel harus segera menghentikan serangannya ke Rafah.

Menurut Al Jazeera, Salam mengatakan, “Israel harus segera menghentikan serangan militernya di provinsi Rafah dan tindakan lain apa pun yang dapat mempengaruhi kehidupan kelompok Palestina di Gaza dan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian.”

FYI, Israel telah membunuh sekitar 36.000 warga Palestina sejak serangan 7 Oktober 2023.

Kampanye militer telah membuat sebagian besar dari 2,3 juta orang menjadi puing-puing.

Akibat penyerangan ini, banyak warga yang kehilangan tempat tinggal.

(Tribunnews.com/Fara Patri)

Artikel lain terkait Mahkamah Internasional dan konflik Israel dengan Palestina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *