Wartawan Tribunnews.com Fauzi Alamsyah melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aaliyah Massaid membeberkan tiga cerita di media sosial tentang pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik.
Polisi menyebut Aaliyah Massaid hamil di luar nikah.
Apa yang ditunjukkan kakak AM saat melihat akun TikTok dan akun YouTube ketiga akun tersebut, menjelaskan bahwa pelapor belum menikah, kata Kabid Humas Polda Metro. Jaya, Ade dan Syam Indradi meninggal dunia baru-baru ini.
Aaliyah Massaid melaporkan kasus tersebut pada 22 Agustus 2024.
Dalam laporan Aaliyah Massaid, polisi menyebut disangkakan pasal 27 A Juncto osal 45 pasal 4 UU ITE nomor 1 tahun 2004 dan atau pasal 310 KUHP, yaitu 311 KUHP dan 315 KUHP. hukum pidana. dugaan pencemaran nama baik. melalui email.
Dalam paparannya, istri Tariq Halilintar membawa buktinya.
Bukti-bukti yang dihadirkan melalui klip video yang diduga berisi informasi palsu atau eksploitasi terhadap ketiga cerita tersebut merusak reputasinya. Tariq Halilintar dan Aaliyah Massaid saat jumpa pers usai pernikahan mereka di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024). (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)
Saat laporan dibuat, saudari AM memberikan dokumen cetak untuk diambil gambarnya, kata Ade Ary.
Bahkan menurut pemberitaan, dia belum hamil, sehingga jika ada pemberitaan lain maka penggugat akan merasa tidak cakap dan namanya dicemarkan, ujarnya.
Laporan Aaliyah Massaid diselidiki tim Polda Metro Jaya.
“Sudah dilakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui apakah ada yang salah dengan apa yang dilaporkan,” kata Ade.