TRIBUNNEWS.COM – Sidang terpidana (PK) kasus Vinai berlangsung penuh emosi.
Dede Riswanto, saksi utama dalam putusan tahun 2016, meminta maaf kepada majelis hakim atas enam terpidana tersebut.
Diakuinya, kesaksian yang diberikannya delapan tahun lalu itu tidak benar.
Dede juga menyatakan, Aep terpaksa memberikan keterangan palsu soal meninggalnya Wina dan Eki saat persidangan.
(*)
Tonton video di atas untuk cerita selengkapnya.