Laporan reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lansia YM (70) menjadi korban penganiayaan hingga menyebabkan kematiannya.
Peristiwa yang terjadi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2024) disebabkan masalah pencemaran.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menjelaskan, ada masalah kecil yang menjadi penyebab perselisihan, hingga orang yang terluka biasa membuang sampah ke selokan.
“Tersangka pulang dari berjualan kopi dan menemukan korban sedang berusaha membuang sampah di belakang bar. “Setelah terjadi adu mulut, akhirnya terjadi perkelahian fisik yang menyebabkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).
Saksi yang merupakan korban senior segera dibawa ke Puskesmas terdekat namun karena kondisinya kritis, ia langsung dirujuk ke RS Islam Cempaka Putih.
Sayangnya, meski mendapat perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.05 WIB.
Polisi Johar Baru bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut pada pukul 11.00 WIB.
Tim Reserse Kriminal yang dipimpin Bareskrim, AKP Mohammad Rasid turun ke lokasi kejadian untuk menyelidiki kejadian tersebut.
Satu jam setelah mendapat laporan, polisi menangkap tersangka S tanpa perlawanan.
Barang bukti yang ditemukan di TKP antara lain Visa et repertum korban, rekaman CCTV, topi tersangka inisial MR, sepasang sepatu berwarna hitam, dan sepasang sepatu kulit berwarna hitam coklat.
Tersangka S dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP atas penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Tersangka kami kami dakwa dengan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun,” kata Kapolres.