Reporter Kota Akhwana Muttawat Mako melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Kepolisian Daerah Tangsel (Tangsel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang melintasi jalur Jawa dan Sumatera.
Dalam operasi ini, polisi menyita 642 kg narkoba.
Total tersangka yang ditangkap berjumlah 8 orang, yakni WRI alias Billy (27), IG alias Icon (26), ABS alias Sinu (38), RRU alias Aling (33), H. Aka Boim (33), termasuk AW alias Mpok Baby. (40), MS alias Ringk (40), dan RM alias Kombat (33).
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Ankeriwang memulai penyelidikan dan informasi mengenai pengedar ganja yang melewati wilayah hukum Polres Tangsel.
“Awalnya kami mendapat informasi ada jaringan pengedar ganja antara Pulau Sumatera dan Jawa,” kata Kapolres.
Victor menyatakan, operasi ini dilakukan pada 9 Agustus hingga 20 September 2024.
Pada 9 Agustus, polisi menangkap tiga tersangka di Distrik Pesavahan, Kabupaten Parvakarta.
Selain itu, tiga tersangka ditangkap di kawasan Batu Kapar, Tundi Alhiar.
Polisi berhasil menangkap dua tersangka dalam operasi di Distrik Blain Pedi, Asia Barat Daya.
Atas kerjanya WRI, IG, ABS, MS dan RM berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 Sub-115 Ayat 2 Sub-111 Ayat 2 dari 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini RRU, AH, dan EW tunduk pada pasal 114 ayat 1 sub-111 ayat 1 dari 132 ayat 1 undang-undang tersebut.
Sanksi pidana bagi pelanggarnya antara lain hukuman mati, penjara seumur hidup, dan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolri berharap penangkapan ini bisa berdampak pada pelaku kejahatan dan mengurangi peredaran narkoba.
“Ini adalah pertempuran yang sedang berlangsung, kami tidak akan berhenti di sini,” kata kepala polisi.