Wacana Tarif Tiket KRL Berdasar NIK Dinilai Aneh, Pakar: Mobil Listrik untuk Orang Kaya Disubsidi

Laporan reporter Tribunnews.com Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Transportasi (Instran) Deddy Herlambang meyakini akan ada pembicaraan perubahan skema subsidi KRL Jabodetabek berdasarkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK pada tahun depan.

Deddy menegaskan, Public Service Obligation (PSO) yang dimilikinya tidak boleh dikurangi. Tarif angkutan umum harus menjadi beban bagi masyarakat. Hal ini ditengarai akan menimbulkan konflik antar pengguna angkutan umum. Dia mencontohkan, ketika tarif penumpang kereta api dipisahkan, maka yang membayar lebih merasa berhak untuk duduk.

“Mengejutkan ada gaji menurut NIK. Semua tarif harusnya sama, tidak boleh ada perbedaan,” kata Deddy kepada Tribunnews, Jumat (30/08/2024).

Belum lagi, kata Deddy, kesulitan melakukan registrasi dan verifikasi penumpang penerima bantuan dan tidak menerima uang berdasarkan NIK. Selain itu, kata dia, jika subsidi dipindahkan, operator bisa beralih ke kendaraan pribadi.

“Nantinya masyarakat yang biasa menggunakan kereta api akan kembali menggunakan mobil pribadi. Tugas pemerintah terhadap PSO adalah memastikan tarif angkutan umum murah, karena bekerja otomatis tanpa kemacetan, tanpa gas buang dan mengurangi kecelakaan lalu lintas,” kata Deddy. .

Deddy menilai kebijakan kenaikan harga tiket KRL berdasarkan NIK salah. Ia pun membandingkannya dengan pembiayaan mobil.

Oleh karena itu, subsidi angkutan umum tidak boleh dikurangi, namun harus ditingkatkan,

“Pembelian mobil listrik disubsidi sekalipun untuk orang kaya. Harus ada PSO, kalau mau tambah subsidi ya, misalnya ada kartu angkutan,” imbuhnya.

Saat ini, kata Deddy, belum saatnya pemerintah menaikkan tarif KRL. Masih perlunya peningkatan pelayanan seperti waktu tunggu dan upgrade kereta untuk mengurangi kemacetan kereta.

Berdasarkan data yang dihimpun, total bantuan non-energi kepada PSO pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp7,96 triliun, meningkat 0,9 persen dari perkiraan TA 2024 sebesar Rp7,88 triliun.

Subsidi tersebut digunakan untuk angkutan PSO yang mana PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan dukungan PSO senilai 4,79 miliar untuk Kereta Ekonomi Lebaran Jarak Jauh, Menengah, dan Pendek, Kereta Ekonomi (KRD). , KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta dan LRT Jabodetabek.

Sedangkan berdasarkan data Kementerian Perindustrian, insentif kendaraan listrik akan diberikan sebesar Rp9,2 triliun pada tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, 4,9 triliun riyal dialokasikan untuk mobil listrik, 4,2 triliun riyal untuk sepeda motor listrik, dan 144 miliar dolar untuk angkutan umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *