TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor (Kejati Kabupaten Bogor) telah mengembalikan berkas perkara Armor Toreador dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Kat Intan Nabila, kepada penyidik Polres Bogor.
Alasan pengembalian berkas KDRT Katan Nabila ke penyidik karena masih adanya kekurangan formil dan materiil.
Jaksa menyebut berkas tersebut masih belum lengkap.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Kabupaten Bogor Agung Ari Kisuma.
Agung Ari mengatakan, pihaknya telah menerima berkas tersebut sejak 20 Agustus 2024.
“Berkasnya kami terima dari penyidik Polres Bogor pada 20 Agustus 2024.”
“Kami kemudian menerbitkan sesuatu yang disebut P18 pada 27 Agustus 2024, mengikuti arahan kami pada 4 September 2024.”
Singkatnya, syarat formil dan materiil secara umum belum terpenuhi dalam permohonan pasal yang disangkakan, ujarnya, seperti dikutip dari YouTube Anti Investigasi, Rabu (9/11/2024).
Mengembalikan berkas kasus KDRT Cut Intan, Agung Ari menjelaskan salah satunya terkait penerapan pasal kasus tersebut.
Serta alat bukti berupa keterangan ahli.
Dan tidak ada alat bukti berupa keterangan ahli, jelasnya. Cut Intan Nabila mengatakan, laporan kekerasan dalam rumah tangga Armor Toreador tidak akan dicabut
Armor Toreador ternyata telah ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT oleh Polres Bogor.
Beredar kabar Kattan Nabila telah mencabut laporan terhadap suaminya.
Maulana Jamila dan bibinya Kat Antan membantah kabar tersebut bersama Nabila.
Ia mengimbau ibu tiga anak ini tidak mencabut laporannya ke Polres Bogor soal tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Armor Toreador.
Soal pengembalian kasus, belum ada apa-apa, kata Kattan Nabila. Kat Intan tidak membawa Nabila kembali ke Polres Bogor untuk melaporkan tindakan KDRT yang dilakukan Armor Toreador. (Kolase Berita Tribune, Investigasi Orang Dalam YouTube)
Kattan Nabila mengatakan bahwa dia mengalami penyiksaan berat selama lima tahun dan hidup dalam kondisi yang sangat menyakitkan.
Karena itu, dia tetap pada keputusannya untuk melaporkan Armor sebagai dugaan korban kekerasan dalam rumah tangga.
“Sebagai korban, saya sangat menderita selama lima tahun terakhir, dan hidup ini seperti neraka,” kata Antan, sapaan akrabnya.
Oleh karena itu, tidak ada jalan untuk mundur, proses hukum ini akan terus berjalan, tambahnya.
Kat Antan Nabila pun meminta agar kasus ini ditangani secara adil.
Ia pun berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi perempuan lain yang mungkin menghadapi masalah serupa.
“Saya berdoa agar keadilan yang adil dapat terwujud, sehingga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi perempuan yang mengalami hal seperti ini.”
“Mereka yang menjadi korban KDRT perlu bersuara dan tidak bersembunyi seperti yang saya lakukan sebelumnya,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)