KPK Buka Kemungkinan Kembalikan Barang-barang Hasto PDIP yang Disita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pengembalian barang sitaan milik Sekjen PDIP Hasto Kristianto.

Penyitaan itu terjadi sebelum Hasto diperiksa pada 10 Juni 2024 sebagai saksi terkait kasus suap terhadap mantan calon tim PDIP Aaron Masiko. Penyitaan dilakukan melalui pegawai Hasto bernama Kasanadi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sogiarto mengatakan, pihaknya bisa mengembalikan senjata tersebut asalkan tidak ada hubungannya dengan kasus Harun Masiko. 

Hal ini tentu saja akan dilakukan terlebih dahulu melalui penyidikan tim penyidik ​​KPK.

“Kalau kasusnya tidak ada komunikasi, biasanya balik lagi,” kata Tessa kepada media, Selasa (2/7/2024).

Apabila barang sitaan tersebut dikembalikan, jelas Tessa, maka akan langsung diberikan kepada yang bersangkutan.

“Iya kepada pihak yang barangnya disita,” jelasnya.

KPK telah menyita sembilan barang milik staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto, Kasanadi.

Penyitaan itu dilakukan penyidik ​​KPK bernama Rosa Porbo Bhakti saat mantan calon tim PDIP Aaron Masiko bersaksi dalam kasus suap, Senin (06/10/2024).

Berikut sembilan barang yang disita KPK dari Kasanadi:

1. iPhone 11 milik Kusnadi2. Sebuah buku hitam bertuliskan Kompas TV3. Di buku hitam tertulis Erika 4. Di buku catatan merah putih tertulis PDI Perjuangan5. Faktur dari DPP PDIP sejumlah: Rp 200 juta, dibayarkan kepada: Pak Sorio AB beroperasi pada tanggal 23 November 20236. Buku tabungan BRI Simpedes bernama Kusnadi7. Kartu apartemen untuk pemeliharaan eksekutif 8. Dompet hitam berisi: kartu Levault Paris, buatan Italia; Kartu ATM Mandiri, Kartu ATM BCA9. Perekam suara Sony milik Kasanadi yang dilengkapi data elektronik sedang diperiksa sebagai saksi dugaan suap pemilihan anggota DPR RI masa jabatan 2019-2024 oleh Sekjen PDIP Hasto Cristianto dan tersangka mantan caleg PDIP Aaron Masiko, Gedung KPK , Jakarta, Senin (6/10/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Hal itu terungkap dalam surat bukti yang diserahkan kuasa hukum Kusnadi, Ronnie Talapsi, seiring tim penyidik ​​KPK melengkapi bukti baru atas laporan Dewan Pengawas KPK (DIVAS) tentang pelanggaran etik pada Kamis (20/6/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *