TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke-71 resmi dibuka mulai hari ini, 2 Agustus 2024.
Informasi pendaftaran prakerja sebelum angkatan 71 disampaikan melalui Instagram @prakerja.go.id.
Bagi peserta yang sudah mempunyai akun, silahkan klik Join Wave.
Masuk ke website resmi Prakerja.go.id untuk mendaftar.
Pendaftaran Prakerja Kelas 71 akan berakhir pada tanggal 5 Agustus 2024. Cara Pendaftaran Kartu Prakerja 71 Buka halaman www.prakerja.go.id Klik menu ‘Daftar Sekarang’ di kanan atas Masukkan email Anda dan password Lalu isi Masukkan NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut. Setelah itu isi informasi diri Anda dan pastikan informasi yang dimasukkan seperti alamat rumah, nama lengkap dan nama ibu kandung sudah benar. Foto KTP pastikan terkirim dan diambil langsung dari kamera depan ponsel saat berkedip. Klik Pindai, dan ikuti instruksinya. Kemudian, tunggu hingga sistem selesai memeriksa wajah Anda untuk mengetahui status pekerjaan, jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, dan keterampilan yang diminati. Sekarang verifikasi nomor ponsel dengan memasukkan enam digit OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel. Klik ‘Kirim OTP’. Lanjutkan dengan melengkapi Surat Pernyataan Pendaftar sesuai kebutuhan’ Selanjutnya mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) atau Kuesioner Kompetensi Belajar (SKB) dan klik ‘Lanjutkan’. Tata Cara Masuk Prakerja 71
1. Jika Anda mendaftarkan akun di prakerja.go.id, pilih Wave yang tersedia online sesuai alamat KTP Anda
2. Lalu klik ‘Masuk Gelombang’;
3. Sekarang konfirmasikan tampilan pilihan Gelombang. Jika sesuai, klik ‘Enter’
4. Selanjutnya akan muncul Surat Keterangan Prakerja yang berisi beberapa syarat. Klik ‘Saya setuju’.
5. Terakhir, tahap pendaftaran selesai dan Anda harus menunggu hasil yang dipilih.
Peserta yang dipastikan berhasil hanya mempunyai waktu 15 hari untuk membeli pelatihan pertama.
Jika peserta pelatihan tidak membeli pelatihan dalam waktu 15 hari setelah dipastikan berhasil, akun prakerja peserta akan ditangguhkan.
Jika tidak, Prakerja juga akan menghentikan kepesertaannya.
Artinya, peserta tidak lagi mengikuti program Kartu Prakerja pada putaran berikutnya.
Otomatis saldo sejumlah yang diberikan juga akan hilang.
Sisanya akan dikembalikan ke rekening kas negara (KUN) yang dipegang bendahara negara.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)