TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud M.D. menulis postingan di profil Instagram-nya dan
Isi putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan pemimpin daerah bagi semua partai politik dan dengan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 ditegaskan batasan usia pencalonan menjadi pemimpin daerah harus dipenuhi. selama pendaftaran.
DPR menunjukkan upaya arogan untuk membatalkan dua keputusan lembaga tertinggi konstitusi melalui proses legislasi cepat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang tentunya tidak sesuai dengan asas peraturan perundang-undangan.
Mahfoud MD secara tidak langsung menyebut langkah DPR saat ini sudah keterlaluan. Menurut Mahfoud MD, putusan Mahkamah Konstitusi merupakan interpretasi resmi terhadap Konstitusi pada tingkat undang-undang.
“Membuat politik dan rencana untuk mendapatkan bagian kekuasaan diperbolehkan dan itu adalah bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka,” tulis Mahfoud M.D.
Berikut isi lengkap postingan Mahfud MD di X dan seterusnya
Dihormati Pimpinan partai politik dan anggota DPR.
Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan penafsiran resmi terhadap UUD pada tingkat undang-undang. Boleh saja berpolitisasi dan berfantasi untuk mendapatkan bagian kekuasaan dan itu adalah bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka.
Namun ada prinsip demokrasi dan konstitusional yang mengatur permainan politik.
Sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika dengan demokrasi prosedural (konspirasi yang dimenangkan melawan banyak kekuatan hanya melalui aliansi taktis) seseorang merebut kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
Silakan ambil dan bagikan kue kekuatan tersebut. Berdasarkan Konstitusi, Anda mempunyai hak untuk melakukan dan mendapatkannya. Namun tetap berada di terowongan konstitusi untuk menjamin keamanan Indonesia.
Lakukanlah, namun “Jangan pernah bosan mencintai Indonesia.”