Kementerian Perindustrian Ungkap Alasan iPhone 16 Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia

Reporter TribuneNews24.com Lita Fabriani melaporkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian memperingatkan bahwa smartphone iPhone 16 terbaru Apple ilegal dijual di Indonesia karena tidak memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pemberlakuan TKDN terhadap produk-produk yang dijual di Indonesia merupakan upaya pengaturan impor produk telepon seluler (ponsel) untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri.

Menggarisbawahi maksud penjualan tersebut, Kementerian Perindustrian menyebutkan produk iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak kapal atau pos dan tidak dijual diperbolehkan masuk ke Indonesia secara sah.

Ditambahkan Menteri Perindustrian sebelumnya, iPhone 16 seri dan produk berbayar pajak yang dibawa oleh penumpang di Indonesia tidak dapat dijual dan dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpang, kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendry Anthony Anthony Arif Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Kementerian Perindustrian menjelaskan, iPhone 16 secara default masuk dalam kategori barang pos (pos dan telekomunikasi) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Terkait dengan postingan tersebut. , Telekomunikasi dan Penyiaran. Namun, nilai tercatatnya tidak boleh melebihi dua unit per penumpang.

Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang dan/atau produk yang dikirim oleh penyelenggara pos yang tidak digunakan untuk keperluan sendiri dan/atau tidak untuk tujuan komersial, dikecualikan dari kewajiban standar teknis dengan TKDN sebesar 35 persen.

Pendaftaran IMEI barang dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Sedangkan perangkat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar harus memiliki sertifikat standar teknis dan kewenangan pendaftaran IMEI berada pada Kementerian Perindustrian.

Berdasarkan keterangan Menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum bisa dipasarkan di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk mendapatkan sertifikasi TKDN untuk proyek inovasi, kata Fabri.

Kementerian Perindustrian memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 series akan masuk ke Indonesia melalui jalur penumpang dan membayar pajak pada periode Agustus-Oktober 2024.

Smartphone ini legal diimpor, namun akan ilegal untuk diperjualbelikan di Indonesia karena tidak bersertifikat TKDN.

Kementerian Perindustrian mempersilakan masyarakat melaporkan pihak yang menjual produk ponsel dari bagasi penumpang, kata Fabri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *